Berkas Kasus Perzinahan Oknum PNS dengan Tenaga Honorer di Kupang, Tunggu Petunjuk Jaksa

Berkas Kasus Perzinahan Oknum PNS dengan Tenaga Honorer di Kota Kupang, Tunggu Petunjuk Jaksa

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H 

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., M.Hum mengatakan, kasus tersebut saat ini telah sampai pada tahap penyidikan.

"Keduanya langsung kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya saat dikonfirmasi di Mapolres Kupang Kota, Jumat (25/10/2019) sore.

Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan hubungan badan selayaknya pasangan suami istri.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam hukuman penjara paling lama 9 bulan kurungan penjara.

"Pelaku dikenakan Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 bulan kurungan penjara," katanya.

Sebelumnya, kepada POS-KUPANG.COM pada Kamis (24/10/2019) malam, suami HM, MT (34) mengaku sudah mengendus istrinya memiliki Pria Idaman Lain (PIL).

Pihaknya pun berkoordinasi dengan kedua saudaranya masing-masing AA (24) dan HT (25) untuk membuntuti istrinya sejak Kamis pagi.

Kedua adik MT mengikuti korban hingga memastikan kedua pelaku telah check in di hotel tersebut.

Pihaknya lalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penggrebekan bersama-sama.

MT mengaku, ia dan istrinya saat ini tidak tinggal serumah usai istrinya melaporkan ke polisi kasus KDRT yang dilakukannya pada Agustus lalu.

"Kasus tersebut sekitar tiga minggu lalu, sudah sampai di pengadilan," katanya.

Namun demikian, MT menjelaskan bahwa istrinya sering pulang hingga larut malam sebelum kasus tersebut.

Sehingga dirinya juga menaruh curiga ada orang ketiga dalam hubungan keluarga yang telah ia bina selama 13 tahun bersama HM hingga dikaruniai 3 orang anak.

Selain itu, hal yang membuat dirinya ingin mengetahui keberadaan HM karena membawa serta anak bungsunya yang baru berusia 2 tahun.

"Jadi saya baru tahu, anak saya sudah dititipkan ke saudaranya di Atambua," paparnya.

Sebagai suami, MT melaporkan kasus dugaan perzinahan tersebut dan mengharapkan kedua pelaku mengahadapi proses hukum. "Harus proses lanjut," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved