Rabu, 22 April 2026

Polisi Kirim SPDP Pieter Konay ke Kejari Kupang

Dalam SPDP yang diperoleh menyebutkan bahwa terhitung Selasa (10/12/2019) Sat Reskrim Polres Kupang telah dimulai penyidikan tindak pidana.

Penulis: Sipri Seko | Editor: Sipri Seko
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Boby Jacob Mooynafe 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Satuan Reskrim Polres Kupang Kota secara resmi telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan hak atas tanah dengan tersangka Pieter Konay alias Pieter Johannes. SPDP tertanggal 12 Desember 2019 nomor: SPDP/531/XII/2019/Reskrim ditandatangani Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Bobby Jacob Mooynafi.

Dalam SPDP yang diperoleh menyebutkan bahwa terhitung Selasa (10/12/2019) Sat Reskrim Polres Kupang telah dimulai penyidikan tindak pidana dugaan penggelapan hak tanah sebagaimana diatur dalam pasal 385 ke-1 KUHP yang terjadi pada Jumat (20/1/2017) di RT 012/RW 005 Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima.

Sebelumnya, Kapolres Kupang Kota, AKBP Satria melalui Kasat Reskrim, Iptu Bobby Mooynafi menyatakan penjual tanah bodong yakni Piter Konay alias Pit Konay alias Pieter Johanes telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah melakukan hasil gelar perkara atas kasus dugaan penipuan jual beli tanah telah kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Tersangkanya adalah orang yang mengaku sebagai pemilik tanah dan menjualnya kepada orang lain menggunakan dokumen yang tidak sah," kata Kapolres Kupang Kota, AKBP Satria melalui Kasat Reskrim, Iptu Bobby Mooy Nafi kepada wartawan, Sabtu (20/9/2019).

Tersangka, Piter Konay alias Pit Konay alias Pieter Johanes jelas Bobby, dijerat dengan pasal 385 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Sedikitnya sudah sekitar 10 orang saksi sudah dimintai keterangan.

Hasil penyelidikan, jelas Bobby, modus penipuan jual beli tanah ini dilakukan dengan cara mengaku sebagai pemilik tanah dengan menunjukkan dokumen yang tidak sah. Setelah itu, pelaku melakukan transkasi jual beli dengan harga murah kepada pembeli.

"Ada sertifikat yang ditunjukkan seolah-olah tanah tersebut adalah benar miliknya. Padahal sertifikat tersebut sudah tak berlaku setelah ada putusan perkara atas tanah tersebut oleh pemilik tanah yang sesungguhnya," kata Bobby.

Modus lainnya, jelas Bobby, tersangka menggunakan putusan perkara perdata dari Mahkamah Agung yang seolah-olah sebagai pihak yang menang dalam perkara tersebut. Padahal, tersangka merupakan salah satu pihak yang kalah dalam putusan Mahkamah Agung tersebut.

"Obyek tersebut juga sudah pernah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kupang dan tersangka merupakan salah satu pihak tereksekusi. Bagaimana sekarang, tersangka bisa menjual kembali tanah tersebut kepada orang lain," ujarnya.

Hasil pengembangan penyidikan juga jelas Bobby, menemukan jaringan mafia tanah dengan melibatkan pihak lain sehingga transaksi jual beli bisa dilakukan. Ada cukup banyak korban mafia tanah oleh tersangka namun belum semua melapor ke polisi.

"Kita masih melakukan pengembangan penyidikan apakah ada kemungkinan keterlibatan oknum petugas di BPN Kota Kupang dalam kasus ini," ujarnya.

Pieter Konay alias Pit Konay alias Pieter Johanes sementara menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan memalsukan surat baptis ayahnya Bertolomeus Konay. Pasalnya, ditemukan dua surat baptis atas nama Bertolomeus, anak Daniel Johannis, yang dibaptis pada tanggal 30 Juli 1919. Surat baptis kedua atas nama Bertolomeus, anak Daniel Konay, yang dibaptis tanggal 26 Desember 1919.

Setelah dilakukan pengecekan ke gereja yang mengeluarkan surat baptis tersebut, ternyata Pieter Konay alias Pieter Johanes telah mamalsukan surat baptis dengan nama Bertolomeus Konay, anak Daniel Konay. Perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud menggunakan marga Konay untuk menguasai dan menjual tanah milik almarhum Esau Konay.

Berdasarkan bukti surat keterangan dari Gereja Betel Oesapa dengan nomor 92.H/IV/IV.6/1988 tertanggal 3 Maret 1988 yang ditandatangani Ketua Majelis Betel Oesapa, Pendeta Th Nakmofa MTh dan Penatua Djidon de Haan, membenarkan Bertolomeus lahir di Rote, 19 Juli 1917 dan dibaptis di gereja Betel Oesapa pada tanggal 30 Juli 1919.

Dalam surat tersebut dijelaskan pula bahwa Bertolomeus adalah anak dari Daniel Johanes dan Nope Nitbani. Bertolomeus dibaptis oleh Pendeta Helssing dengan saksi-saksi B Konay dan A Johannis.

Piter sendiri berdasarkan surat keterangan dari Majelis Jemaat Nazaret Riumata Desa Nekbaun Kecamatan Amatasi nomor: 42.H./IV/1988 ditandatangani Pendeta Y M Lebba, tertanggal 5 Maret 1988, lahir di Ruanneke-Riumata tanggal 4 Juni 1947 dan dibaptis di gereja Nazaret Riumata.

Pieter Konay alias Pieter Johanes dibaptis oleh Pendeta Fudikoa tanggal 19 November 1947. Dia adalah anak dari pasangan Bertolomeus Johanes dan Maria Nepa, yang terdaftar dalam daftar registrasi nomor 886 pada Jemaat Nazaret Riumata-Nekbaun. *

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved