Breaking News

Menjelang Pergantian Tahun, Polisi Polres Jakarta Barat Tangkap Pengedar Bawa 210 Kilogram Sabu

Menjelang Pergantian tahun, Polisi Polres Jakarta Barat tangkap pengedar bawa 210 kilogram sabu

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.COM
Ilustrasi sabu 
Menjelang Pergantian tahun, Polisi Polres Jakarta Barat tangkap pengedar bawa 210 kilogram sabu

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Jelang perayaan tahun baru 2020, Polres Jakarta Barat kembali menangkap seorang pengedar narkoba berinisial NH (41).
Tersangka NH ditangkap di Jalan Prof Latumenten Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manssoh mengatakan, penangkapan NH berdasarkan pengembangan penyelidikan dari penangkapan pengedar narkoba sebelumnya serta informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Jakarta Barat.

Saat diamankan, NH sedang membawa sebuah tas berwarna hijau yang berisi paket sabu seberat 210 kilogram.

 

Bos Persib Teddy Tjahyono Tegaskan Ezechiel NDouassel Masih Terikat Kontrak

"Pada saat tim menghampiri orang tersebut (tersangka NH) dan melakukan penggeledahan tasnya, ditemukan 11 paket besar diduga berisi sabu yang terbungkus plastik warna hijau," ujar Iver saat dikonfirmasi, Rabu (25/12/2019).

Kepada polisi, tersangka NH mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka IW yang masih berstatus buron.

Nantinya, paket sabu itu akan diberikan kepada seseorang yang belum diketahui namanya.

Tersangka NH masih menunggu perintah dari tersangka AD untuk mengirimkan paket sabu itu. Saat ini, tersangka AD juga masih berstatus buron.

Kabar Duka, Ibu Mertua Ketua Umum BPD GAPENSI NTT Ir. Vivo Ballo Meninggal Dunia, Simak Info



"Dalam menjalankan tugasnya (mengirimkan paket sabu), pelaku dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp. 1.500.000 jika sabu telah sampai atau diterima oleh pemesannya," ungkap Iver.

Polisi kemudian menggeledah rumah NH di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Polisi kembali mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebuah paket klip kecil berisi sabu, 54 butir pil ekstasi warna hijau, 110 butir pil ekstasi warna merah, 11 butir pil ekstasi warna merah bentuk kepala burung, dan 220 butir happyfive.

Atas perbuatannya, tersangka NH dijerat Pasal 112 subsider Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Kompas.com}
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved