RAPBD TTS 2020 Terancam Mubazir
Pasalnya dengan mangkirnya Bupati dari sidang tersebut, maka RAPBD Kabupaten TTS Tahun 2020 terancam tidak bisa digunakan.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
RAPBD TTS 2020 Terancam Mubazir
POS-KUPANG.COM|SOE -- Wakil ketua DPRD Kabupaten TTS, Religius Usfunan dan Yusuf Soru sangat menyayangkan sikap Bupati TTS, Egusem Piether Tahun yang mangkir dari agenda sidang paripurna DPRD TTS, Senin (23/12/2019) dengan agenda penutupan sidang paripurna dan penyerahan putusan pimpinan DPRD TTS terhadap hasil evaluasi RAPBD oleh gubernur.
Pasalnya dengan mangkirnya Bupati dari sidang tersebut, maka RAPBD Kabupaten TTS Tahun 2020 terancam tidak bisa digunakan.
Pasalnya, sesuai regulasi jika sampai tanggal 31 Desember mendatang tidak dilakukan penetapan APBD 2020, maka untuk tahun 2020, Pemda TTS akan kembali menggunakan APBD 2019 untuk pelaksanaan program dan kegiatan.
"Kalau hari ini kita tidak bersidang untuk menyerahkan putusan Pimpinan DPRD TTS terhadap hasil evaluasi RAPBD oleh Gubernur, maka Perda APBD 2020 tidak bisa kita sahkan. Sesuai regulasi jika sampai tanggal 31 Desember mendatang belum kita tetapkan, maka untuk tahun 2020 mendatang kita gunakan APBD tahun 2019," ungkap Religus dan Yusuf.
Tidak ditetapkan APBD Tahun 2020 lanjut Religius Usfunan, rakyatlah pihak yang paling dirugikan. Segala usulan musrembang 2019 tidak bisa dieksekusi karena APBD 2020 tidak bisa digunakan.
Selain rakyat masih menurut Religius, Bupati dan Wakil Bupati TTS juga ikut dirugikan karena realisasi pencapaian RPJMD nya akan terganggu. Pasal, program visi misi yang tercantum dalam RPJMD tidak bisa dieksekusi.
"Tahun ini (2019) masih pakai APBD produk bupati sebelumnya yang ditetapkan akhir tahun 2018. Tahun 2020, karena belum ditetapkan APBD 2020, maka kembali ke APBD 2019 yang notabenenya masih produk bupati dan wakil bupati sebelumnya. Selain itu usulan masyarakat dalam Musrembang 2019 menjadi tidak terakomudir," jelasnya.
Ketika disinggung terkait belum dikantongi nomor registrasi yang menjadi salah satu alasan Bupati Tahun enggan menghadiri sidang paripurna, Yusuf Soru mengatakan, sidang paripurna dengan agenda penyerahan putusan Pimpinan DPRD terhadap hasil asistensi RAPBD tidak membutuhkan nomor registrasi. Justru, keputusan pimpinan DPRD TTSlah yang menjadi dasar untuk memproses nomor registrasi guna penetapan APBD tahun 2020.
"Nomor registrasi itu bukan urusan kami. Itu urusan eksekutif. Justru kalau sidang paripurna DPRD TTS dengan agenda penyerahan putusan Pimpinan DPRD TTS tidak dilakukan maka proses nomor registrasi tidak bisa jalan. Karena putusan Pimpinan DPRD TTS menjadi dasar penetapan APBD tahun 2020," tegas Jusuf.
Diberitakan pos Kupang.com sebelumnya, Sidang Paripurna DPRD Kabupaten TTS dengan agenda penutupan masa sidang II dan penetapan APBD 2020 Kabupaten TTS, Senin (23/12/2019) pagi batal terlaksana. Pasalnya, Bupati TTS, Egusem Piether Tahun enggan menghadiri sidang tersebut.
Bupati Tahun enggan menghadiri sidang paripurna dengan dua alasan. Pertama, dirinya enggan hadir karena mulai terhitung tangga 23 Desember 2019 hingga 2 Januari 2020 merupakan hari libur yang sudah ditetapkan pemerintah Kabupaten TTS.
• Anggota DPRD di Lembata Pakai Uang Reses Untuk Rehab Posyandu
• Mari Menanam Untuk Masa Depan Bumi Dan Manusia
Kedua, dirinya enggan menghadiri sidang paripurna karena hingga saat ini nomor registrasi dari Gubernur NTT belum dikantongi guna penetapan Perda APBD Tahun 2020.(din)