Dewan Pengawas KPK

Ngabalin Bikin Sensasi Sebut Dewas KPK Manusia Setengah Dewa, Begini Tanggapan Pedas Refly Harun

Ngabalin kembali membuat pernyataan sensasional.Ia menyebut Dewas KPK sebagai manusia setengah dewa. Namun Refly Harun memberikan tanggapan sebaliknya

Editor: Adiana Ahmad
Tangkapan Layar Kabar Malam Indonesia TV One
Ngabalin dan Pakar Hukum Refly Harun 

Dewan Pengawas KPK hanya bisa memberikan izin penyadapan jika sudah ada gelar perkara.

Padahal, untuk melakukan gelar perkara, seharusnya sudah ada minimal dua alat bukti serta sudah ada calon tersangkanya.

"Jadi nanti soal kecepatan soal koordinasi, dan lain sebagainya itu tetap menjadi persoalan, jadi ada birokrasi yang akan panjang, itu satu soal yang harus kita selesaikan," paparnya.

Persoalan yang kedua, terkait dengan orang-orang yang akan menduduki jabatan Dewan Pengawas KPK.

Refly menyebut, Altidjo Alkostar yang merupakan satu dari lima anggota Dewan Pengawas yang dipilih Presiden Jokowi.

Menurut Refly, Altidjo Alkostar adalah sosok yang luar biasa.

Ahok, Suami Puput Nastiti Devi Tolak Jadi Dewan Pengawas KPK, Mantan Veronica Tan Malah Pilih Ini

Altidjo Alkostar adalah mantan hakim Mahkamah Agung (MA).

Altidjo Alkostar terkenal sebagai hakim yang tidak berkompromi dengan hukuman para koruptor.

"Artidjo lah yang membuat para koruptor ini tidak berani mengajukan kasasi ke MA, karena kalau mengajukan kasasi bukannya diperingan hukumannya, tapi malah diperberat, akibatnya rata-rata kapok kan," jelas Refly.

Namun, menurut Refly, setelah Altidjo Alkostar tidak ada, MA sekarang justru menjadi agak lembek.

"Di tingkat bawah KPK sudah mulai kalah, padahal sebelumnya kemenangannya 100 persen," ujarnya.

Refly menegaskan, sebenarnya bukan persoalan kalah atau menang, tapi sejauh mana KPK kuat membawa sebuah kasus ke depan pengadilan.

Jokowi Mulai Seleksi Lima Nama Anggota Dewan Pengawas KPK , Adakah Nama Ahok BTP

"Dan sejauh mana rakyat bisa mengawal kasus itu, kenapa begitu? Karena negara masih lemah dari sisi penegakkan hukum," ungkapnya.

Menurut Refly, rangkaian itu sudah tidak ada lagi.

Lebih lanjut, Refly menjelaskan, dewan pengawas yang ada ini bukanlah eksekutif dan sifatnya pasif.

Refly menambahkan, UU KPK yang sekarang setelah direvisi, sedikit banyak telah melemahkan KPK.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved