Amankan Juru Parkir, Ini Alasan Dishub Kota Kupang
Sebanyak 14 juru parkir di Kota Kupang diamankan di Mapolres Kupang Kota, Kamis (19/12/2019).
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Amankan Juru Parkir, Ini Alasan Dishub Kota Kupang
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sebanyak 14 juru parkir di Kota Kupang diamankan di Mapolres Kupang Kota, Kamis (19/12/2019).
Belasan juru parkir ini berasal dari 8 titik parkir di Kota Kupang dan dijemput oleh aparat dari Dinas Perhubungan Kota Kupang dibantu pihak kepolisian sejak pukul 09.00 Wita.
Juru parkir ini akhirnya dipulangkan pihak Dinas Perhubungan Kota Kupang sekitar pukul 14.00 Wita.
Sekertaris Dinas Perhubungan Kota Kupang, Paulce Amalo di Mapolres Kupang Kota mengatakan, juru parkir dijemput dan diamankan lantaran pengelola parkir tidak melakukan penyetoran retribusi parkir ke Pemkot Kupang.
"Tadi kami tunggu pengelola parkir, tapi mereka tidak hadir, makanya kami pulangkan para juru parkir," jelasnya.
Kepada para juru parkir dan pengelola, pihaknya meminta untuk melakukan kewajibannya dengan menyetor retribusi parkir ke Dinas Perhubungan Kota Kupang pada Jumat (20/12/2019) pagi.
"Kami minta sampaikan ke pengelola parkir untuk besok ke kantor untuk selesaikan," paparnya.
Diakuinya, bulan Desember ini merupakan akhir tahun dan diwajibkan untuk penyetoran uang retribusi parkir harus tuntas sekaligus, lanjut Paulce, dilakukan evaluasi kinerja para pengelola parkir di Kota Kupang.
"Ini sudah tutup tahun makanya harus sudah selesai sekaligus kita evaluasi kinerja mereka para pengelola parkir supaya saat seleksi kami sudah ada catatan, yang menghambat atau merugikan negara seperti tidak setor kami evaluasi, apakah mereka punya wewenang oleh aturan atau tidak? Itu dari mereka sendiri," urainya.
Selain itu, dalam kegiatan itu terjaring 14 juru parkir dari sebanyak 8 titik baik parkir umum dan parkir khusus.
Tercatat, terdapat 13 pengelola yang belum melakukan penyetoran retribusi parkir ke Dinas Perhubungan Kota Kupang.
Sebanyak 13 pengelola itu terbagi atas 6 parkir khusus dan 7 parkir umum.
"Sebelumnya sangat banyak, tapi posisi bulan Desember ini seperti data yang ada. Kalau (parkir) umum itu seperti di area jalan. Kalau khusus itu areal milik pribadi tapi ada pungutan seperti perusahaan atau toko-toko dan lainnya," jelasnya.
Pihaknya juga mengimbau para pengelola parkir untuk konsisten dengan perjanjian dengan pemerintah terkait penyetoran uang retribusi parkir ke Dinas Perhubungan Kota Kupang.
Sebab, kata Paulce, kinerja para pengelola parkir akan diperhatikan demi pelayanan kepada masyarakat dan ketepatan waktu penyetoran uang retribusi parkir ke Dinas Perhubungan Kota Kupang.
"Sistem yang lama kami tidak pakai, jika memenuhi syarat maka akan diberikan kewenangan sebagai pengelola parkir. Kami berpegang pada aturan," katanya.
Sebanyak 14 juru parkir di Kota Kupang diamankan di Mapolres Kupang Kota, Kamis (19/12/2019).
Belasan juru parkir ini berasal dari 8 titik parkir di Kota Kupang dan dijemput oleh aparat dari Dinas Perhubungan Kota Kupang dibantu pihak kepolisian.
Para juru parkir yang diamankan mengaku tidak tahu menahu penyebab mereka dibawa ke Mapolres Kupang Kota.
Sesampainya di kantor polisi, mereka baru mengetahui bahwa pihak pengelola selama ini tidak menyetor uang retribusi kepada Dinas Perhubungan Kota Kupang.
"Kami setiap hari kasih setoran ke pihak pengelola, kami tidak tahu kalau mereka sudah setor atau belum," kata seorang juru parkir yang enggan menyebutkan namanya.
Diakuinya, para juru parkir selama ini bekerja profesional dan selalu menyetor uang retribusi parkir ke pihak pengelola.
Para juru parkir yang melakukan penyetoran selama ini bervariasi sesuai lahan parkir yang dimiliki dengan jumlah setoran kepada pengelola berkisar Rp 30 ribu hingga diatas Rp 100 ribu.
Bahkan, terdapat juga juru parkir yang melakukan penyetoran seminggu sekali kepada pengelola parkir.
"Kalau saya, satu minggu baru satu kali setor, sekitar Rp 500 ribu," kata juru parkir lainnya.
Sementara itu, sekitar pukul 14.00 Wita sempat terjadi saling jawab antara juru parkir dan petugas dari Dinas Perhubungan Kota Kupang.
Pasalnya, para juru parkir mengaku lapar dan haus karena diamankan sejak pagi hingga pukul 14.00 Wita.
"Kami lapar, bisa tidak kami pulang sudah," kata seorang juru parkir kepada petugas Dinas Perhubungan Kota Kupang.
Diketahui, para juru parkir dijemput petugas sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita.
Para pengelola 8 titik parkir yang diharapkan hadir pun belum mendatangi Mapolres Kupang Kota.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)