2.059,5 Liter Miras Pineraci dan Moke Dimusnahkan Polres Sumba Timur

Karena itu, pihaknya melakukan pencegahan dan penindakan terhadap proses produksi dan peredarannya.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/ROBER ROPO
Pemusnahan miras dan barang kadaluwarsa. 

2.059,5 Liter Miras Pineraci dan Moke Dimusnahkan Polres Sumba Timur

POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO

Pemusnahan miras dan barang kadaluwarsa.

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU----Pihak Kepolisian dari Polres Sumba Timur memusnahkan dua ribu liter lebih minuman keras (Miras) lokal jenis pineraci dan moke hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).

Pemusnahan Miras itu usai Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Turangga 2019 di lapangan Upacara Polres Sumba Timur, Kamis (19/12/2019) pagi.

Pemusnahan barang bukti Miras ini dihadiri Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, S.I.K, Bupati Sumba Timur Drs. Gidion Mbilijora, M.Si, Dandim 1601 Sumba Timur Letkol Inf. Johan Antony P. Marpaung, S.I.P, Ketua Pengadilan Negeri Waingapu Richard Edwin Basoeki, S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Setyawan Nur Chaliq, S.H., M.H, Wakapolres Sumba Timur Kompol Vitalis Nggoang H. Sobak, Komandan Polisi Militer, Kepala Dinas Perhubungan, Danki Brimob Iptu Makson Pabundu, Kepala Basarnas, Tokoh masyarakat dan Para Perwira serta Kapolsek jajaran. 

Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, S.I.K mengatakan bahwa pemusnahan miras ini merupakan hasil dari penyitaan pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi 2019 dan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) serta Operasi Pekat Tahun 2019 oleh satuan fungsi operasional kepolisian pada Polres Sumba Timur Tahun 2019. 

Handrio menjelaskan, Miras yang dimusnakan yakni Miras lokal berjumlah 2.059,5 liter yang terdiri dari Pineraci 1.788,5 liter dan moke 271 liter. Selain itu juga pemusnahan barang tidak layak pakai atau kadarluarsa.

Handrio juga menjelaskan kegiatan operasi ini merupakan arahan dari satuan atas tingkat Mabes, dan Polda untuk Polres-Polres satuan kewilayahan agar melaksanakan operasi dengan sasaran Miras. Miras menjadi sasaran utama karena dampak dari miras ini gangguan Kamtibmas terbanyak dan meningkat signifikan disebabkan oleh Miras. 

Kata dia, terbukti gangguan Kamtibmas seperti kejahatan-kejahatan kekerasan, perkelahian dan kejahatan lainya. Karena itu, pihaknya melakukan pencegahan dan penindakan terhadap proses produksi dan peredarannya.

Menurut Handrio, Polri dalam kapasitas sebagai pemelihara Kamtibmas dan penegak hukum sangat berkepentingan untuk memberantas segala bentuk produksi, peredaran dan penjualan minuman keras baik itu miras lokal maupun produksi pabrik yang legal tapi tidak berijin.

351 Personel Polres Ende Amankan Natal dan Tahun Baru

VIDEO: Dikepung Puluhan Gunung Api, Wilayah NTT Sangat Berpotensi Terjadinya Bencana. Ini Videonya

"Saya harap publik jangan mengada-ada dan menuding Polri yang bukan-bukan. Operasi penyitaan hingga pemusnahan ini bukan maunya kami pribadi tetapi perintah undang-undang. Selain itu dalam rangka memelihara situasi tetap kondusif, khususnya dalam menyongsong perayaan hari raya besar keagamaan,"pungkas Handrio. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved