Amankan Jarahan Korupsi Ende
Uang Yang Diamankan Kejari Ende Dari Tiga Perkara Korupsi
Uang yang diamankan oleh Kejaksaan Negeri Ende sebesar Rp 833 Juta berasal dari tiga perkara kasus korupsi yang ditangani
Uang Yang Diamankan Kejari Ende Dari Tiga Perkara Korupsi
POS-KUPANG.COM--Uang yang diamankan oleh Kejaksaan Negeri Ende sebesar Rp 833 Juta berasal dari tiga perkara kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Ende selama tahun 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Sudarso SH MH mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com melalui Kasi Pidsus, Tony Aji, Rabu (18/12/2019) di Ende.
Tony Aji menjelaskan tiga perkara korupsi yang ditangani oleh Kejari Ende masing-masing kasus PNPM Mandiri di Kecamatan Kota Baru dan kasus PDAM Ende serta kasus dana desa di Desa Mole, Kecamatan Ndori.
• BREAKING NEWS: Kejari Ende Amankan Uang Tindak Pidana Korupsi Senilai Rp 883 Juta, Ini Detailnya
Lebih lanjut Tony merincikan uang tindak pidana korupsi senilai Rp 833 Juta masing-masing berasal dari pengembalian oleh tersangka kasus PNPM Mandiri di Kecamatan Kota Baru sebesar Rp 260 Juta dan juga kasus PDAM Ende sebesar Rp 338 Juta dan kasus dana desa di Desa Mole, Kecamatan Ndori sebesar Rp 235 Juta.
Dikatakan dari tiga perkara korupsi itu Kejaksaan Negeri Ende memproses 9 orang tersangka masing-masing 5 tersangka dalam kasus PNPM Mandiri di Kecamatan Kota Baru dan 2 tersangka kasus PDAM Ende serta 2 tersangka lainnya kasus dana desa di Desa Mole, Kecamatan Ndori.
“Dari tangan para tersangka Kejaksaan Negeri Ende mengamankan uang sebesar Rp 833 Juta yang besarnya berfariasi untuk setiap perkara,” kata Tony.
Tentang nasib para tersangka korupsi, Tony Aji mengatakan meskipun telah mengembalikan uang namun demikian para tersangka tetap menjalani proses hukum.
• Lima Pemain Ini Dikabarkan Bakal Merapat ke Persib Bandung di Liga 1 2020, Makan Konate Termasuk?
• Mundurnya Pejabat BOP Labuan Bajo Tidak Berpengaruh Pada Pariwisata
• Soal Asuransi Jiwasraya, DPRD NTT Minta Harus Ada Pertemuan Asuransi dan Nasabah
Menurut Tony Aji pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka namun demikian bisa saja menjadi bahan pertimbangan bagi JPU maupun hakim dalam mengambil keputusan.(Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius)