Amankan Jarahan Korupsi Ende
DPRD Ende Beri Apresiasi Kejari Ende
-Anggota DPRD Kabupaten Ende, Vincen Sangu, S.H memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Ende yang berhasil mengembalikan yang negara d
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM,ENDE---Anggota DPRD Kabupaten Ende, Vincen Sangu, S.H memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Ende yang berhasil mengembalikan yang negara dari tindak pidana korupsi.
Hal ini dikatakan Anggota DPRD Kabupaten Ende, Vincen Sangu kepada Pos Kupang.Com, Rabu (18/12/2019) menyikapi langkah dari Kejari Ende yang mengamankan uang dari tindak pidana korupsi selama tahun 2019 sebesar Rp 833 Juta.
Vincen mengatakan bahwa dengan adanya pengembalian uang tersebut setidaknya uang yang ada bisa dikembalikan ke kas negara dan dapat dipergunakan untuk kepentingan publik.
• Kejari Ende Jangan Tembang Pilih Usut Korupsi
Namun demikian menurut Vincen terkait dengan tindak pidana korupsi hendaknya pihak Kejaksaan Negeri Ende juga harus getol melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan tindak pidana korupsi.
Vincen mengatakan bahwa saat ini dana desa telah banyak digulirkan ke desa-desa maka agar aparat desa tidak terjebak dalam korupsi maka diharapkan pihak Kejari Ende melakukan sosialisasi kepada para kepala desa.
“Alangkah lebih baik mencegah dibandingkan harus menyelesaikan masalah hukum di tingkat desa,”kata Vincen.

Uang Yang Diamankan Kejari Ende Dari Tiga Perkara Korupsi |
![]() |
---|
Pengembalian Uang Korupsi Tidak Dilakukan Sekaligus |
![]() |
---|
Kejari Ende Jangan Tebang Pilih Usut Korupsi |
![]() |
---|
Kejari Ende Tahan 9 Tersangka Korupsi, Simak Datanya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kejari Ende Amankan Uang Tindak Pidana Korupsi Senilai Rp 883 Juta, Ini Detailnya |
![]() |
---|