Diduga, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman Terima Suap dan Gratifikasi Rp 46 Miliar, Simak
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Pusat dengan terdakwa

Hal itu disampaikan Laode mengingat penyidikan terhadap Nurhadi merupakan penyidikan pertama yang dibuka KPK setelah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berlaku.
• Persiapan Asean Para Games, Panitia NPC Antisipasi Kendala yang Akan Ganggu Kontingen Indonesia
"Sedangkan delik-delik yang disangkakan itu kan adalah delik-delik yang ada dalam Undang-Undang Tipikor yang juga tidak diganti, sebenarnya sama saja," ujar Laode.
Ia pun mempersilakan bila Nurhadi mengajukan praperadilan karena menurutnya praperadilan merupakan hak seorang tersangka.
"Tapi saya yakin tim KPK, jaksa, penyidik KPK tak mungkin gegabah untuk menetapkan seorang menjadi tersangka, apabila alat buktinya belum cukup," kata Laode.
KPK menetapkan tiga orang tersangka suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.
Tiga tersangka tersebut yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurachman; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
"Secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky)telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT (PT Multicon Indrajaya Terminal) serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yakin Punya Cukup Bukti, KPK Siap Hadapi jika Nurhadi Ajukan Praperadilan", Penulis : Ardito Ramadhan
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 46 Miliar, https://wartakota.tribunnews.com/2019/12/17/mantan-sekretaris-ma-nurhadi-abdurachman-diduga-terima-suap-dan-gratifikasi-rp-46-miliar?page=all.
