Diduga, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman Terima Suap dan Gratifikasi Rp 46 Miliar, Simak
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Pusat dengan terdakwa

POS KUPANG.COM-- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman diduga menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46 miliar dalam kurun waktu 2011-2016 lalu.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Nurhadi menerima suap dan gratifikasi itu melalui menantunya yang bernama Rezky Herbiyono.
• Kurang Hati Hati, Alat Vital Pria Ini Masuk Dalam Gear Transmisi Mobil Tak Bisa Dikeluarkan, Simak
"Secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky) telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT (PT Multicon Indrajaya Terminal) serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/12/2019).
• Hati-Hati, Ternyata Ular Kobra Paling Mematikan di Dunia Berkeliaran Dekat Rumah
Saut menuturkan, setidaknya ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
"Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka RHE menjaminkan delapan lembar cek dari PT MIT dan tiga lembar cek milik RHE untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp 14 miliar," ujar Saut.
• SUDAH Lihat Video Betrand Peto Sentuh Dada Sarwendah, Ini Tanggapan Ruben Onsu yang Bikin Miris
Namun, ternyata PT MIT kalah dalam perkara itu sehingga Hiendra meminta kembali sembilan lembar cek yang pernah diberikan tersebut.
Kemudian, dalam perkara sengketa saham PT MIT, Hiendra diduga menyerahkan suap senilai Rp 33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Rezky supaya Hiendra dapat memenangkan perkara tersebut.
"Transaksi tersebut dilakukan dalam 45 kali transaksi. Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf RHE," kata Saut.
• Rekor Pertemuan Arema FC Unggul Persija Jakarta, Macan Kemayoran Bentrok Arema Malang, Prediksi
Siap Hadapi Praperadilan
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yakin penetapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi tidak akan gugur bilamana Nurhadi mengajukan praperadilan.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, KPK mempunyai cukup alat bukti dan wewenang dalam menetapkan Nurhadi sebagai tersangka.
"Apakah kami tidak takut praperadilankan? Kita bukannya soal takut dan tidak takut, tetapi kita melihat KPK masih punya kewenangan menetapkan tersangka pada seseorang," kata Laode dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/12/2019).