CPNS di Kemenag NTT, 422 Tidak Lulus Administrasi
Berdasarkan hasil verifikasi berkas yang telah masuk, jelas Hasan Manuk, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berjumlah 2443 orang.
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
CPNS di Kemenag NTT, 422 Tidak Lulus Administrasi
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sekitar 422 pelamar yang mengadu nasib menjadi CPNS di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur dinyatakan tidak lulus administrasi dalam tahapan seleksi berkas awal test CPNS tahun anggaran 2019.
Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenag NTT, Drs. Sarman Marselinus melalui Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag NTT, H. Hasan Manuk, S. Pd, M. Pd, Selasa (17/12/2019) di Kupang.
Demikian rilis berita yang dikirim Kasubbag Inmas Kanwil kemenag NTT, Bobby Babaputra, S. Fil, MM.
Hasan Manuk mengatakan pelamar yang memasukkan berkas lamaran ke Kanwil Kemenag NTT sampai pada akhir penutupan berjumlah 2865 orang yang terdiri dari jalur umum berjumlah 2847 orang dan jalur lulusan terbaik ada 18 orang.
Berdasarkan hasil verifikasi berkas yang telah masuk, jelas Hasan Manuk, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berjumlah 2443 orang.
"Dari jumlah yang lulus itu, 2429 adalah pelamar kategori umum dan 14 adalah mereka yang dari jalur lulusan terbaik. " jelas Hasan Manuk.
Hasan Manuk menyampaikan 422 orang yang dinyatakan tidak lulus terdiri dari jalur umum berjumlah 418 dan jalur lulusan terbaik yang tidak lulus ada 4 orang.
Jumlah ketidaklulusan ini menjadi berkurang dari angka sebelumnya yang mencapai 600an pelamar. Hal ini dikarenakan adanya aturan terbaru yang menyebabkan verifikasi berkas dilaksanakan mulai dari awal lagi.
Meski demikian, Hasan menambahkan, mereka yang tidak lulus administrasi diberi kesempatan untuk menyampaikan sanggahan.
"Aturan menyediakan ruang kepada mereka yang tidak lulus administrasi untuk menyampaikan sanggahan. Waktunya tiga hari. mulai hari ini" , kata Hasan.
Kasubbag Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag NTT, Marianus Keo, S. Fil, M. Ed menjelaskan beberapa alasan yang menjadi sebab pelamar dinyatakan tidak lulus administrasi.
Menurutnya, kesalahan kesalahan itu karena pelamar tidak jeli dan cermat dalam mengisi atau menyampaikan berkas administrasi yang seharusnya.
"Surat lamaran tidak asli, ijasah asli tidak discan, tidak menyertakan tanggal lamaran, tidak menyebutkan jenis jabatan yang akan dilamar, dan beberapa kesalahan lainnya", jelas Marianus.
• Kodim 1618 TTU Gelar Acara Syukuran Peringati Hari Juang Kartika TNI AD
• Latih Berwirausaha, Siswa SMPS Hanura Danga Jual Kalender
Hasil lengkap mengenai informasi kelulusan seleksi administrasi dapat dilihat di website kemenag RI atau diakses pada akun masing-masing.
"Hasil seleksi administrasi sudah diumumkan tadi malam. Silakan di cek pada akun masing masing atau di website Kemenag RI, " pungkas Marianus. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti)