Trik Sukses Berakhir Memalukan, Lihat Jurus Licik Pria Muda Meniduri PSK Cantik Secara Gratis, Info
Tak punya uang, tapi pria muda di Palembang nekat menyewa jasa pekerja seks komersial (PSK) untuk memuaskan hasratnya
POS KUPANG.COM-- - Tak punya uang, tapi pria muda di Palembang nekat menyewa jasa pekerja seks komersial (PSK) untuk memuaskan hasratnya.
Akibatnya pun fatal hingga terjadi peristiwa berdarah di kamar selepas persetubuhan.
Pria ini bernama Semmy Ditya Carlos, berusia 20 tahun.
Sedangkan PSK-nya adalah cewek cantik berinisial AK yang berusia 22 tahun.
Selepas Ditya menyetubuhi AK, terjadilah pertumpahan darah. Ditya melukai AK dengan senjata tajam.
Akibatnya, AK mengalami luka sayatan di leher.
Peristiwa berdarah ini dipicu lantaran Ditya licik, tidak mau membayar alias gratisan seusai menyetubuhi sang PSK.

Ditya diketahui tak mau membayar usai berkencan dengan korban. Jurus licik Ditya tak mau membayar PSK yang dikencaninya berakhir dengan peristiwa memalukan.
Pasalnya, Ditya pun kabur tanpa busana alias telanjang, usai menganiaya korban karena takut diamuk massa.
Dikatakan Ditya, mulanya ia mengenal korban melalui aplikasi chat online.
Kemudian ia pun mengajak korban untuk berkencan di indekos AK yang berada di Jalan Rimba Kemuning, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang, Senin (2/12/2019).
Usai melayani nafsunya, AK pun menagih uang kencan kapada tersangka.
Namun, Ditya mengaku tak mempunyai uang.
"Aku langsung ambil pisau dan menusuknya, setelah itu kabur. Aku pusing karena ditagih, karena waktu itu tidak ada uang," kata Ditya, ketika berada di Mapolsek Kemuning, Kamis (12/12/2019).
Usai ditusuk, AK berteriak minta tolong hingga akhirnya banyak warga berhamburan keluar.
Tanpa berpikir, pelaku ini pun melarikan diri meskipun tanpa busana.
"Baju dan celana tinggal di sana semua, saya langsung kabur pulang," ujar dia.
Tiga hari usai kejadian, Ditya ditangkap polisi berbekal identitasnya yang tertinggal di kosan korban.
Kapolsek Kemuning Palembang AKP Robert Sihombing mengungkapkan, para pegawai indekos sempat mendengar jeritan korban.
Setelah itu, Ditya langsung terlihat kabur.
"Sempat dikejar, tapi tersangka lari begitu cepat. Waktu itu tanpa busana," kata Robert.
Robert menjelaskan, AK sempat menyangkal telah menganiaya korban.
Namun, setelah barang bukti berupa pakaian yang tertinggal ditunjukkan, ia pun tak dapat berkutik.
"Pelaku hanya modal nekat untuk mengajak korban berkencan karena tidak ada uang," ujar Robert.
Ilustrasi PSK (Tribun Batam)
Gadis-gadis Berusia 15-18 Tahun Dipaksa Jadi PSK dengan Bayaran Tinggi
Sejumlah gadis di bawah umur dari Jakarta dijadikan PSK di Pulau Bali untuk memuaskan hasrat pria hidung belang.
Gadis-gadis berusia antara 15-18 tahun ini dijebak agar mau menjadi PSK dengan iming-iming gaji dan fasilitas yang menggiurkan.
Seiring berjalannya waktu, bisnis prostitusi lintas provinsi ini pun dibongkar oleh polisi dan menetapkan sejumlah tokoh sebagai terdakwa yang duduk di kursi persidangan.
Tokoh utama dalam bisnis prostitusi ini adalah Ni Komang Suci alias Bu Komang Suci (49) dan Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan (51).
Bu Komang Suci dan Mami Wayan hanya bisa pasrah dan meratapi kesedihannya.
Keduanya menangis usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (19/8/2019).
Keduanya dituntut dalam berkas terpisah, dengan pidana masing-masing tujuh tahun penjara, karena diduga sebagai mucikari dalam bisnis prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Terhadap tuntutan dari masing-masing Jaksa Penuntut Umum (JPU) kedua terdakwa kompak akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
Sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pembacaan nota pembelaan dari kedua terdakwa.
Sementara dalam berkas tuntutan yang dibacakan masing-masing jaksa, yakni Jaksa Dewa Ayu Supriyani dan Jaksa Ida Ayu Nyoman Surasmi mengatakan, kedua terdakwa sama-sama dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perlindungan Anak yaitu telah menempatkan, membiarkan, melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diancam pidana Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan ketiga.
"Menuntut pidana Ni Komang Sucitawati alias Bu Komang Suci dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Pidana denda Rp 100 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tegas Jaksa Dewa Ayu Supriyani dihadapan majelis hakim pimpinan Made Purnami.
Tuntutan yang sama juga dijatuhkan ke terdakwa Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan.
Pula, diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 144.192.000 kepada 4 korban anak ditanggung renteng oleh terdakwa Ni Komang Sucitawati alias Bu Komang Suci bersama Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan.
Ketentuan, jika terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk pembayaran restitusi.
Apabila tidak mampu membayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Diungkap dalam dakwaan jaksa, dalam menjalankan bisnisnya, terdakwa Komang Suci dan Wayan Aristiani memiliki peran masing-masing.
Komang Suci berperan sebagai penyalur PSK untuk dikerjakan di tempat Wayan Aristiani, yang beralamat di Jalan Sekar Waru No. 3B Denpasar yang terkenal dengan nama Aqurium 3B.
Kasus ini muncul, ketika Cindy Belvia Sari (belum ditangkap) yang pernah bekerja untuk Komang Suci sebagai cewek open Boking Out (BO) pulang ke Jakarta dengan alasan anaknya tidak ada pengasuh.
Beberapa lama kemudian, Cindy menghubungi beberapa korban untuk menjadi cewek open BO di Bali dengan iming-iming gaji tinggi Rp 10 juta per bulan dan fasilitas lengkap.
Setelah menyakinkan para korban, Cindy kemudian menghubungi Komang Suci untuk menyiapkan biaya tiket keberangkatan para ke korban ke Bali.
Para korban itu kemudian diberangkatkan secara bertahap dengan mengunakan pesawat dari Jakarta ke Bali pada bulan Oktober 2018.
Ada pun inisial para korban itu yakni NW alias Caca (16), AA alias Angel (15), DH alias Vina (18), PS Mira (17), dan NP alias Billa (15).
"Sesampai di Bali anak-anak korban tersebut tinggal di tempat tinggal terdakwa (Komang Suci) di Jalan Bet Ngandang, SanurKangin, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar," ungkap Jaksa Purwanti kala itu.
Selanjutnya Komang Suci menghubungi Wayan Aristiani untuk menitipkan para korban di Aqurium 3B.
Wayan Aristiani pun menyetujui permintaan Komang Suci dengan syarat tidak boleh ada cewek yang masih di bawah umur atau anak di bawah umur 18 tahun.
Selain itu, keduanya juga bersepakat terkait tarif setiap pelanggan harus membayar Rp 200 ribu per jam.
Dengan pembagian Rp 35 ribu untuk tempat (aqurium 3B), Rp 30 ribu jika sewa kamar di Aqurium 3B, Rp 30 ribu untuk sewa karyawan, dan sisanya Rp105 ribu diberikan ke Komang Suci.
Dari Rp 105 ribu para korban hanya mendapat Rp 80 ribu per orang.
Sisanya Rp 25 ribu dimasukan ke kantong Komang Suci.
"Bahwa terdakwa berpesan kepada anak-anak korban apabila ditanya umurnya mengatakan 19 tahun," beber jaksa.
Lalu para korban diantar oleh Yudi orang kepercayaan Komang Suci ke Aqurium 3B dengan target melayani 7 orang tamu.
Sesampai di tempat itu, Wayan Aristiani tidak melakukan pengecekan identitas para korban tetapi hanya memperkirakan usia para korban dari fisik semata.
"Selama bekerja sebagai cewek BO, para korban sudah melayani banyak laki-laki dan ternyata para korban tidak mendapatkan uang dan fasilitas sesuai janji Cindy Belvia Sari tetapi masing-masing korban mendapat Rp 80 ribu per jam apabila mendapat tamu laki-laki," terang Jaksa Purwanti.
Mirisnya lagi, para korban juga harus membayar uang tiket keberangkan dari jakarta ke Bali yang dibiayai Komang Suci.
Juga, para korban harus membayar tempat tinggal kepada Komang Suci.
Terhitung sejak bulan Oktober sampai Desember 2018, kedua terdakwa telah meraup keuntungan yang cukup besar dari mengeksploitasi para korban yang masih di bawah umur itu.
