Beri Makan Bayi Usia 40 Hari Buah Pisang, Akhirnya Bayi Meninggal Tersedak, Lihat Alasan Sang Ibu

Alasan ibu beri makan bayi usia 40 hari pakai pisang, dijelaskan Kasudinkes Jakarat Barat, Kristi Wahtini.

Editor: Ferry Ndoen
Grid.id
makan pisang 

POS KUPANG.COM-- Ilustrasi - Alasan ibu beri makan bayi usia 40 hari pakai pisang, dijelaskan Kasudinkes Jakarat Barat, Kristi Wahtini. 


Adanya kasus bayi meninggal dunia tersedak pisang, membuat masyarakat setempat geger.

Namun kini terungkap sudah, mengenai alasan ibu beri makan bayi usia 40 hari pakai pisang.

Soal alasan ibu beri makan bayi pakai buah pisang, dijelaskan Kasudinkes Jakarat Barat Kristi Wahtini.

Kristi Wathini mengakui, menyayangkan terhadap ibu memberi pisang ke bayi usia 40 hari tersebut.

Bulan Ini, Persib Bandung Segera Coret Pemain Asing pada Akhir Liga 1 2019, Ini Dia Profil Striker

Dirinya menjamin pihak Posyandu selalu memberikan penyuluhan kepada para ibu usai melahirkan.

"Harusnya jangan dulu bayi umur segitu dikasih pisang, karena masih harus full ASI," kata Kristi Wahtini dihubungi melalui sambungan telepon Selasa (10/12/2019).

Ia mengatakan sudah mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak posyandu.

Kata Kristi, memberi pisang kepada bayi umur 40 hari murni inisiatif ibu (YS) tersebut.

"Kalau saya tanya, katanya ibu tersebut khawatir bayinya kelaparan karena ASI tidak cukup," jelas Kristi.

Apalagi kata Kristi, sang ibu mengasuh dua bayi kembar.

Sehingga ibu YS khawatir anaknya akan kelaparan.

"Jadi itu inisiatif ibunya sendiri, kalau kami selalu berikan penyuluhan di setiap Posyandu kepada para ibu," kata Kristi.

Ilustrasi buah pisang
Ilustrasi buah pisang (Kompas.com)

Eksekusi Sandera Sambil Menari, Ini Cerita Sandera Selamat, Lihat Kekejaman KKB Papua

Kristi berharap para ibu bisa mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada dokter.

Atau bisa konsultasi ke bidan setiap melakukan pergantian tahap mengasuh anak.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved