Sekelompok Polisi di NTB Aniaya Warga Hingga Tewas Saat Tilang , 9 Polisi Jadi Tersangka
Sekelompok Polisi di NTB Aniaya Warga Hingga Tewas Saat Tilang , 9 Polisi Tersangka
Purnama menyampaikan, siapapun dapat terkena pidana, bukan hanya masyarakat sipil melainkan juga anggota polisi jika terbukti melanggar hukum.
“Apapun yan terjadi dengan tindak pidana yang terjadi di masyarakat, termasuk kepada anggota kita juga dapat terkena tindak pidana, jadi kita secara transparan, sebagai anggota polri juga dapat dikenakan pidana,” ungkap Purnama.
Hingga memasuki dua pekan meninggalnya Zaenal, Polda NTBmasih melaksanakan proses pemeriksaan terhadap anggota yang bersangkutan, dan masyarakat dimohon untuk bersabar menunggu proses penegakan hukum yang sedang dijalani oleh Kepolisian Daerah NTB.
Diberitakan sebelumnya, Ikhsan yang merupakan keponakan almarhum Zaenal Abidin yang meninggal diduga dianiaya oleh Polres Lombok Timur menjadi saksi dalam perkara ini.
Oleh Kasubdit tiga Polda NTB, Ikhsan diperiksa dan didampingi kuasa hukumnya Yan Mangandar, Jum'at (20/9/2019).
Ikhsan yang menemani Zaenal mengambil motor di Satlantas waktu itu mengakui Zaenal tidak hanya di pukul di halaman Satlantas, melainkan juga dipukul di atas Mobil Patroli dengan orang yang berbeda.
"Tidak hanya di halaman Satlantas, di atas mobil Patroli Satlantas juga di pukul,"
Ikhsan menyebutkan, oknum polisi yang memukul di atas mobil Patroli tersebut, merupakan orang yang berbeda di halaman Satlantas.
"Di atas mobil Patroli juga dipukul oleh polisi lain, jumlahnya satu orang, waktu itu dipukul mukanya," kata Ikhsan. (Kompas.com/Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid/Aprillia Ika)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Kematian Zaenal, Polda NTB Dalami Peran Polisi yang Lakukan Pemukulan"
Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul Rekonstruksi Pria NTB Tewas Dianiaya Polisi saat Tilang, Zaenal Abidin Dihajar Meski Tak Berdaya