Pemda Ende Sertakan Modal Ke Bank NTT Sebesar Rp 25 Miliar

Pemda Ende pada tahun 2020 menyertakan modal sebesar Rp 25 Miliar ke Bank NTT. Penyertaan modal tersebut tertuang dalam Perda Kabupaten Ende Tahu

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG/ROMUALDUS PIUS
PERDA/Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso Menyerahkan Perda Kepada Bupati Ende, Drs Djafar Achmad, Selasa (10/12/2019). 

Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius

POS-KUPANG.COM,ENDE---Pemda Ende pada tahun 2020 menyertakan modal sebesar Rp 25 Miliar ke Bank NTT. Penyertaan modal tersebut tertuang dalam Perda Kabupaten Ende Tahun 2019 yang ditetapkan di Ende, Selasa (10/12/2019).

Dalam Ranperda yang didapatkan Pos Kupang di Ende menyebutkan bahwa secara umum menyatakan dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan pendapatan asli daerah Pemda telah melakukan investasi jangka panjang dalam bentuk penyertaan modal daerah pada Bank NTT.

Investasi tersebut dilakukan dengan tujuan meningkatkan permodalan sebagai pengembangan investasi pemerintah daerah dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah serta guna memperoleh manfaat ekonomi dan sosial serta tercipatanya lapangan kerja.

Mencermati deviden yang selama ini diterima oleh Pemda dari tahun ke tahun mengalami banyak peningkatan sehingga penyertaan modal daerah pada Bank NTT mempunyai prospek bisnis yang menguntungkan. Oleh karena nilai penyertaan modal daerah layak untuk terus ditingkatkan.

Sumba Timur Tuan Rumah HUT NTT Ke-61, Panita Lokal Gelar Rapat Persiapan

Dalam lembaran daerah itu menyatakan bahwa dengan adanya Perda yang menjadi dasar maka Pemda Ende menyertakan modal ke Bank NTT tahun 2020 sampai 2024 sebesar Rp 25 Miliar.

Disaksikan pelaksanaan penetapan Perda penyertaan modal dihadiri oleh Bupati Ende, Drs Djafar Achmad dan Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso juga Anggota DPRD dan pimpinan serta badan dan dinas serta bagian lingkup Pemkab Ende.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved