Masih Ingat Kasus Dugaan Malpraktek di RS Leona, Begini Perkembangan Penyelidikannya
okumen rekam medis tersebut, penyidik bisa mengetahui tindakan apa yang dilakukan oleh para petugas kepada korban.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Masih Ingat Kasus Dugaan Malpraktek di RS Leona, Begini Perkembangan Penyelidikannya
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU) terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan malpraktek yang diduga dilakukan oleh petugas medis di Rumah Sakit Leona Kefamenanu.
Setidaknya, sudah 12 orang diperiksa dalam kasus tersebut. Mereka yadalah tiga orang dokter dari Rumah Sakit Leona, satu orang dokter dari RSUD Kefamenanu, dua orang tua korban, dan selebihnya adalah para perawat yang bekerja di RS Leona.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Tantang Prajitno Panjaitan kepada Pos Kupang saat ditemui diruang kerjannya beberapa waktu yang lalu.
Tatang mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah mengantongi hasil forensik taksikologi yang berkaitan dengan kandungan cairan apa yang terdapat dalam tubuh bayi Mario, yang menjadi korban malpraktek di rumah sakit Leona Kefamenanu.
"Tapi hasil autopsi kami belum dapatkan. Rencananya kita masih akan memeriksa lagi dokter yang mengeluarkan hasil taksikologi itu, untuk dapat mengetahui bahasa kesehatan itu," terangnya.
Tatang mengatakan, pihaknya meminta keterangan dari dokter yang mengeluarkan hasil tersebut karena bahasa yang digunakan dalam pemeriksaan tersebut merupakan bahasa medis.
Tatang menjelaskan, untuk kepentingan penyelidikan pihaknya sudah bersurat kepada manajemen Rumah Sakit Leona Kefamenanu supaya bisa memberikan dokumen rekam medis korban malpraktek tersebut kepada penyidik.
Tatang mengatakan, dengan dokumen rekam medis tersebut, penyidik bisa mengetahui tindakan apa yang dilakukan oleh para petugas kepada korban.
"Supaya kita bisa mengetahui tindakan apa yang dilakukan oleh dokter maupun perawat kepada korban," terangnya.
Sementara itu, jelas Tatang, pihaknya juga belum mengantongi hasil autopsi jenazah korban kasus dugaan malpraktek tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan komunikasi dengan pihak laboratoriun forensik untuk seegra mendapatkan hasilnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak penyidik Polres Kabupaten TTU telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap lima orang terkait dugaan kasus Malpraktik yang dilakukan oleh petugas medis di RA Leona Kefamenanu.
Lima orang yang telah diperiksa tersebut diantaranya pelapor dan istrinya, satu dokter dari Rumah Sakit Leona Kefamenanu, dan dua orang dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.
• Ini Kronologi Gantung Diri di Dalam Kamar di Sikka
• Cipta Kondisi Jelang Natal-Tahun Baru, Tim Rajawali Sikat Habis Premanisme Sumba, Ini yang Dilakukan
Pemeriksaan terhadap kelima orang tersebut dilakukan guna mengusut tuntas dugaan kasus Malpraktek yang dilakukan oleh petugas medis Rumah Sakit Leona Kefamenanu beberapa waktu yang lalu yang menyebabkan seorang bayi bernama Abraham Mariano Moni meninggal dunia. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)