News
Jualan di Bahu Jalan Ganggu LaluLintas, Satpol PP Ende Bersama Tim Gabungan Razia Pedagang Wolowona
"Tak hanya Satpol PP yang melakukan penertiban, juga melibatkan tim gabungan dari kantor dinas perdagangan, aparat kecamatan dan kejaksaan."
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Romualdus Pius
POS KUPANG, COM, ENDE - Satpol PP Setda Ende bersama tim gabungan dari Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), aparat kecamatan dan Kejaksaan Negeri Ende merazia para pedagang yang berjualan di bahu jalan, terutama di Pasar Wolowona agar tidak mengganggu arus lalulintas.
Sebelum melakukan razia, Satpol PP terlebih dahulu melakukan sosialisasi.
Kasat Pol PP Setda Ende, Drs Abraham Badu, M.Si kepada Pos Kupang di Ende, Kamis (5/12/2019), membenarkan penertiban tersebut, terutama menyasar Pasar Wolowona.
"Tak hanya Satpol PP yang melakukan penertiban, juga melibatkan tim gabungan dari kantor dinas perdagangan, aparat kecamatan dan kejaksaan," ujar Abraham.
Abraham mengatakan penurunan tim gabungan dimaksudkan agar bisa memberikan pemahaman kepada para pedagang sehingga mereka bisa berlaku tertib pada saat menjajakan barang dagangnya di Pasar Wolowona atau pasar lainnya.
Abraham mengakui sebelum melakukan penertiban, tim gabungan sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang.
"Kami tidak langsung turun menertibkan karena sebelumnya kami telah melakukan sosialisasi agar bisa dipahami oleh para pedagang," terang Abraham.
Abraham mengatakan apapun alasannya yang namanya berjualan di bahu jalan tentu tidak dibenarkan. Dia berharap kepada para pedagang agar tidak berjualan di bahu jalan karena mengganggu lalulintas namun jualan di lokasi atau lapak yang telah tersedia di dalam pasar.
"Yang terjadi di Pasar Wolowona saat ini adalah para pedagang berjubel di luar pasar, sementara di dalamnya masih banyak los/lapak yang tidak dimanfaatkan," ujar Abraham Badu. *