Elvianus Wairata Sebut Penilaian Ombudsman Soal Pelayanan Publik Harus Diterima Secara Baik

penilaian Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT soal pelayanan publik harus diterima secara baik.

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/LAUS MARKUS GOTI
Pjs. Sekda Kota Kupang Elvianus Wairata di ruang kerjanya, Kamis (19/9/2019). 

Elvianus Wairata Sebut Penilaian Ombudsman Soal Pelayanan Publik Harus Diterima Secara Baik

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pejabat Sekretaris Daerah Kota (Sekda) Kota Kupang Elvianus Wairata mengatakan penilaian Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT soal pelayanan publik harus diterima secara baik.

Menurutnya penilaian dari Ombudsman tersebut untuk mengevaluasi kerja setiap OPD sekaligus memacu OPD di Kota Kupang agar ke depan memberi perhatian sungguh pada produk layanan publik di setiap OPD.

Hal itu dikatakan Elvianus Wairata kepada POS-KUPANG.COM, Minggu (8/12/2019) malam menanggapi penilaian survei kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2019 oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT yang mana Kota Kupang masuk zona merah dengan tingkat kepatuhan rendah.

Dia katakan, Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore sudah memerintahkan kepada semua OPD yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat untuk memperbaiki semua sistem pelayanan, standar operasional publik.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved