LBH Komnas PHD HAM Dukung Polres Lembata Tuntaskan Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur

-LBH Komnas Pemerhati Hak Demokrasi (PHD) HAM mendukung upaya Polres Lembata menuntaskan kasus penganiayaan

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/RICARDUS WAWO
Korban penganiayaan, MRS (17), sedang berada di Unit PPA Polres Lembata didampingi Ketua Ketua LSM Peduli Perempuan dan Anak Lembata (Permata), Maria Loka, Selasa (3/12/2019) 

LBH Komnas PHD HAM Dukung Polres Lembata Tuntaskan Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur

POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA--LBH Komnas Pemerhati Hak Demokrasi (PHD) HAM mendukung upaya Polres Lembata menuntaskan kasus penganiayaan dan pengeroyokan anak di bawah umur oleh oknum ASN beberapa waktu lalu.

Nurkholid Madjid, Koordinator LBH Komnas Pemerhati Hak Demokrasi HAM Wilayah NTT menuturkan untuk menghindari dugaan ada gejolak baru di tengah masyarakat maka sebaiknya penyidik segera melakukan pemeriksaan terduga pelaku penganiayaan.

"Bila perlu lakukan penahanan saja, tentu saja menurut pertimbangan polisi," ungkapnya di Lewoleba, Minggu (8/12/2019).

Madjid berharap kasus yang melibatkan korban anak di bawah umur harus diproses sesuai undang-undang pidana umum maupun undang-undang perlindungan anak.

Menurut dia, kasus penganiayaan anak di bawah umur ini bukan hanya soal pidananya saja tapi juga soal kemanusiaan.

Lebih lanjut dia berharap publik juga bisa memberi pencerahan terhadap kasus penganiayaan ini.

Pihaknya juga sudah meninjau tempat kejadian perkara (TKP) pada minggu siang hari ini.

Mereka juga sementara melakukan pengumpulan data dengan menggali indormasi dari keluarga korban dan saksi-saksi serta berkomitmen mengawal kasus ini.

Mereka juga akan membuat laporan kronologis kasus penganiayaan ini kepada Komnas HAM, KPAI, Polda NTT, Kejagung dan Kejati NTT.

Wakil Walikota Kupang Prihatin Kota Kupang Masuk Zona Merah Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Hotman Paris Gugup, Wajah Memerah Saat Nikita Mirzani & Billy Syahputra Ungkap Rahasia Besar Ini

Dia menegaskan negara memang harus memberi perlindungan khusus kepada anak.

Kata Madjid, Senin (9/12/2019) besok, secara lembaga mereka akan bertemu Kapolres Lembata untuk membahas kasus ini dan juga untuk membahas sejauh mana penanganan kasus ini ditangani pihak kepolisian.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved