Divonis Vonis 1,5 Tahun oleh Majelis Hakim, Reaksi Tri Retno Prayudati alias Nunung Mengejutkan
Divonis Vonis 1,5 Tahun oleh Majelis Hakim, Reaksi Tri Retno Prayudati alias Nunung Mengejutkan
POS-KUPANG.COM - Divonis Vonis 1,5 Tahun oleh Majelis Hakim, Reaksi Tri Retno Prayudati alias Nunung Mengejutkan
Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung (56) sudah menjalani sidang perkara narkoba dan dirinya divonis 1,5 tahun penjara pada Rabu 27 November 2019 lalu.
Menanngapi putusan majelis hakin dimaksud, Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, bereaksi seperti ini.
"Mbak Nunung bilang enggak usah banding," ujar kuasa hukum Nunung, Wijayanto Hadisukrisno, kepada Kompas.com via telepon, Kamis (5/12/2019).
Dengan begitu, Nunung dan suami menerima putusan hakim yang memvonis mereka 1,5 tahun rehabilitasi narkoba.
Akan tetapi, kata Wijayanto, mereka belum tahu pihak jaksa penuntut umum (JPU) menerima putusan itu juga atau mengajukan banding.
"Jadi kami menerima putusan hakim, tapi tidak tahu kalau jaksa. Kami juga masih menunggu info," ucap Wijayanto.
Masa pengajuan banding perkara Nunung sendiri telah jatuh tenggat waktunya pada Rabu (4/12/2019) kemarin.
Nunung dan suami divonis 1,5 tahun rehabilitasi karena terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.
Nunung dan suami pun menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, sesuai arahan Majelis Hakim.
Vonis Nunung dan suami sesuai dengan tuntutan jaksa.
Majelis hakim menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Nunung dan Jan Sambiran sebelumnya didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kompas.com / Andika Aditia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Divonis 1,5 Tahun, Nunung Putuskan Tak Ajukan Banding.