Prostitusi Gadis Belia Kupang

VIDEO: Mucikari Prostitusi Gadis Belia Kupang Ternyata Hamil 7 Bulan, Begini Pengakuannya

NS yang ternyata telah berstatus sebagai ibu rumah tangga ini diamankan polisi setelah sebelumnya polisi membawa GRR dan NB alias Novel (19).

Penulis: Gecio Viana | Editor: Bebet I Hidayat
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
GRR, gadis belia alias ABG Kupang (pakai jaket) saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kelapa Lima, Rabu (4/12/2019) 

Mucikari Prostitusi Gadis Belia Kupang Ternyata Hamil 7 Bulan, Begini Pengakuannya

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Cara kerja Protitusi gadis belia Kupang bisa terbilang cukup rapi. NS, berusia 18 diduga sebagai mucikari melakukakn transaksi Prostitusi gadis belia Kupang ini dengan melalui inbox laman Facebook.

NS yang ternyata telah berstatus sebagai ibu rumah tangga ini diamankan polisi setelah sebelumnya polisi membawa GRR dan NB alias Novel (19).

Saat diamankan anggota Polsek Kelama Lima Kota Kupang, NS dalam kondisi hamil tujuh bulan.

Novi Veronika Seran alias NS diamankan anggota Polsek Kelapa Lima di kediamannya yang terletak di bilangan Tofa, Kota Kupang, Rabu (4/12/2019).

Ibu rumah tangga yang tengah hamil 7 bulan ini diamankan polisi setelah sebelumnya, polisi mengamankan GRR (16) dan rekannya Novri Besi alias Novel (19).

GRR yang menjadi korban diantar oleh Novri Besi alias Novel yang bertugas sebagai kurir kepada seorang pria hidung belang bernama Koko di Hotel Sasando Kupang.

Novi Veronika Seran (18) di Mapolsek Kelapa Lima mengaku, baru pertama kali menajajakan GRR kepada pelanggan bernama Koko yang saat ini masih di buru polisi.

Lebih lanjut ia mengatakan, dirinya baru mengenal Koko dari seorang rekannya.

Novi membantah jika telah berulang kali menjajakan gadis belia Kupang kepada pria hidung belang.

"Beta (saya) baru kali pertama buat begini. Karena dari dulu beta sonde (tidak) begini," katanya.

NS diduga sebagai mucikari prostitusi gadis belia Kupang saat berada di Mapolsek Kelapa Lima, Rabu (4/12/2019).
NS diduga sebagai mucikari prostitusi gadis belia Kupang saat berada di Mapolsek Kelapa Lima, Rabu (4/12/2019). (POS-KUPANG.COM/Gecio Viana)

Diakuinya, GRR gadis belia Kupang dan rekannya Novri Besi alias Novel yang menghubunginya karena membutuhkan uang.

Selanjutnya, melalui aplikasi pesan Facebook, ia memberitahukan kepada Koko.. 

Setelah sepakat dengan harga dan tempat untuk transaksi seksual, korban lalu diantarkan oleh Novri Besi alias Novel bertemu pelaku

"Dong (mereka) bilang ada butuh uang. Novel dan dia (korban) yang butuh uang, katanya untuk beli handphone," katanya.

Sesuai perjanjian, ia akan mendapatkan komisi sebesar Rp 100 ribu setelah korban mendapatkan uang dari Koko atas jasa transaksi seksual itu. ( POS-KUPANG.COM/Gecio Viana)

* Tarif Sekali Kencan Rp 500.000

Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), membongkar prostitusi yang menggunakan aplikasi daring ( online) di Kota Kupang.

Dua orang yang berperan sebagai mucikari berinisial MD alias AB (22) dan YDP alias DD (40) ditangkap oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT.

Kanit II Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Tatang P Panjaitan mengatakan, dua mucikari tersebut membuat aplikasi bernama Mi Chat.

"Modusnya, dua pelaku mucikari ini membuka aplikasi online di telepon genggam mereka. Aplikasi itu menggunakan foto dan nama wanita," ujar Tatang kepada sejumlah wartawan di Mapolda NTT, Kamis (14/3/2019).

Kanit I Subdit IV Renakta AKP Tatang P Panjaitan, yang didampingi penyidik Ipda Jafar Alkatiri dan AKP Ketut saat memberikan keterangan pers di Mapolda, Kamis (14/3/2019). Terlihat dua pelaku prostitusi online MD dan YDP mengenakan rompi orange
Kanit I Subdit IV Renakta AKP Tatang P Panjaitan, yang didampingi penyidik Ipda Jafar Alkatiri dan AKP Ketut saat memberikan keterangan pers di Mapolda, Kamis (14/3/2019). Terlihat dua pelaku prostitusi online MD dan YDP mengenakan rompi orange ((KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE))

Saat aplikasi itu online, lanjut Tatang, para konsumen yang tergabung dalam aplikasi yang sama, kemudian menyapa dan melakukan pemesanan (booking).

Dua mucikari, kata Tatang, lalu melakukan percakapan dan bersepakat soal harga dan tempat.

Selanjutnya, mereka menghubungi lima orang wanita yang menjadi korban, yakni HN (18), MWH (22), IML (22), MB (21) dan NP (20).

"Berdasarkan keterangan para pelaku maupun korban, sekali berhubungan intim tarifnya minimal Rp 500.000," ungkap Tatang.

Dari uang Rp 500.000 hasil kencan singkat, para pelaku memeroleh bonus Rp 100.000, yang diberikan langsung oleh para korban.

Dua dari lima wanita itu yakni HN dan MWH, berkencan dengan pelanggan mereka di salah satu hotel di Atambua, Kabupaten Belu.

Mereka kemudian ditangkap oleh aparat Kepolisian Daerah NTT. 

Menurut Tatang, dua orang pelaku ditangkap, setelah pihaknya melakukan pengembangan kasus itu.

Kasus itu terungkap, setelah pihaknya mendalami informasi yang beredar melalui media sosial Facebook, soal maraknya prostitusi online di NTT.

Setelah itu, kata Tatang, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati para korban sedang melakukan hubungan intim di salah satu hotel di Atambua, Kabupaten Belu.

"Pengakuan dari para korban, mereka dijual ke lelaki hidung belang oleh MD dan YDP, yang juga adalah mucikari," kata Tatang.

Berdasarkan keterangan para korban, polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap dua pelaku tersebut di kediaman mereka di Kota Kupang.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang tunai Rp 3,8 juta, tiga telepon genggam, tumpukan tisu bekas pakai, kondom dalam kemasan dan bekas pakai dan celana dalam serta barang bukti lainnya.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolda NTT dan dijerat dengan Pasal 296 KUHP Junto Pasal 506 KUHP atau Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 Tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

Simpan Banyak Foto Wanita

Dua orang mucikari prostitusi online di Kota Kupang ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kanit II Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Tatang P Panjaitan mengatakan, dua mucikari yang ditangkap itu yakni MD alias AB (22) dan YDP alias DD (40).

Menurut Tatang, selain menangkap dua mucikari itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Satu diantaranya adalah telepon genggam milik mucikari.

"Di dalam telepon genggam milik dua pelaku (mucikari), ditemukan banyak foto wanita, yang diduga akan dijadikan sebagai pekerja seks komersial,"ungkap Tatang.

Tatang menyebut, sejumlah foto wanita itu diberikan kepada para konsumen atau pelanggan yang meminta.

Setelah pelanggan mendapat foto para wanita yang berasal dari Kota Kupang itu, kemudian mereka pun sepakat menentukan tarif dan tempat untuk berhubungan badan.

Praktik prostitusi online ini, lanjut Tatang, sudah berlangsung selama dua tahun. Sebagian besar wanita yang menjadi korban yakni tamatan SMA.

Menurut Tatang, dua orang pelaku ditangkap, setelah pihaknya melakukan pengembangan kasus itu pada awal Maret 2019.

Baca juga: Terlibat Prostitusi Online, 2 Pria di Kupang Ditangkap Polisi

Kasus itu terungkap, setelah pihaknya mendalami informasi yang beredar melalui media sosial Facebook, soal maraknya prostitusi online di NTT.

Setelah itu kata Tatang, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati para korban sedang melakukan hubungan intim di salah satu Hotel di Atambua, Kabupaten Belu.

"Pengakuan dari para korban, mereka dijual ke lelaki hidung belang oleh MD dan YDP, yang juga adalah mucikari," kata Tatang.

Berdasarkan keterangan para korban, polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap dua pelaku tersebut di kediamannya mereka di Kota Kupang.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang tunai Rp 3,8 juta, tiga telepon genggam, tumpukan tisu bekas pakai, kondom dalam kemasan dan bekas pakai dan celana dalam serta barang bukti lainnya.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolda NTT dan dijerat dengan Pasal 296 KUHP Junto Pasal 506 KUHP atau Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 Tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

* Tempat Prostitusi di Oesapa Kupang Berkedok Kafe dan Tempat Hiburan Anak

Salah satu tempat praktek prostitusi di Oesapa, Kota Kupang, ternyata berkedok Kafe dan tempat hiburan anak.

Berikut hasil penelusuran Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti, Jumat (22/2/2019) malam.

Berikut hasil penelusuran itu. Belagak sebagai pelanggan saya memulai penelusuran malam itu.

Dari pasar Oesapa, POS-KUPANG.COM menyusuri ruas jalan Pantai Warna. Malam itu Pantai Warna Sepi, hanya beberapa orang saja terlihat duduk bernyanyi di sebuah stan.

Di sana, ada seorang petugas. "Kalian mau apa ke sini. Kalau mau makan atau minum sudah tutup, kalau cari 'itu', kami harus kontak dulu," kata petugas.

Sontak saya menyahut, "nah silahkan kontak, bayarannya berapa?" Petugas tampak senyum-senyum lalu mengarahkan saya bertemu rekannya.

"Silahkan masuk lewat jalan itu, masuk pagar, itu pagar masih buka jadi cepat, sebelum tutup," ungkap petugas sembari menunjuk ke arah jalan menuju gerbang.

Beberapa meter dari gerbang tampak petugas lain, sedang menonton televisi di Pos Jaga.

"Pak saya mau pesan satu cewek," saya membuka percakapan dengan petugas itu.

"Oh sebentar, saya kontak dulu orangnya yah. Di sini sistem online, jadi kita kontak mereka lalu mereka akan datang ke sini, baru main," jelas petugas.

Beberapa saat saya dan petugas tawar-menawar tarif. "Dua ratus tidak bisa, paling rendah tiga ratus lah, karena di sini aman," ungkap petugas.

Ia mengatakan, kebanyakan PSK online yang beroperasi di lokasi tersebut adalah orang rumahan dan anak-anak kos-kosan.

"Yah mereka pastinya pilih di tempat begini kan, biar tidak diketahui oleh keluarga atau tetangga mereka," ungkapnya.

Menurutnya, daftar nomor handphone para PSK online, dipegangnya, pelanggan tinggal memilih nomor yang ada, kalau deal maka ia akan mengontak PSK online lalu berbicara dengan si pelanggan. 

Tarif ABG Bandung Rp 300 Ribu

POS-KUPANG.COM - Yeye, gadis ayu asal Bandung kini berusia 17 tahun. Kisah hidupnya sangatlah miris, berniat untuk bekerja di luar pulau, ternyata ia terjerat human trafficking. 

Ia yang berangkat dalam kondisi masih Perawan, akhirnya kehormatannya hilang setelah terjerumus dalam lokalisasi di Bangka.

Dia terpaksa kehilangan keperawanan di sebuah wisma lokalisasi, setelah termakan bujuk rayu seseorang.

Mirisnya, dirinya cuma dibayar Rp 300 ribu saja dan ditambah uang tip dari tamu Rp 100 ribu.

Gadis ABG ini tak menyangka, janji kerja di kafe harus berakhir di lembah hitam.

YY (17) diduga korban trafficking di Teluk Bayur, mengaku sebelum ia pergi ke Bangka, masih perawan.

"Saya dulunya masih Perawan, sekali di sini sudah tidak lagi, " ujar YY (17) di unit Buser Polres Pangkalpinang saat ditanya bangkapos.com, Jumat (29/11/2019).

Dirinya juga mengaku, keperawanannya tersebut dihargai Rp 300 ribu, dengan tips Rp 100 ribu.

Gadis Ayu Asal Bandung Jual Perawan Rp 300 Ribu, Yeye Terjerat <a href='https://kupang.tribunnews.com/tag/prostitusi' title='Prostitusi'>Prostitusi</a> <a href='https://kupang.tribunnews.com/tag/abg' title='ABG'>ABG</a>

"Cuma Rp 300 ribu, itupun dibagi dua dengan sama mami, untuk sekali kencan dengan pria hidung belang tersebut, kalau tips nggak tetap itu," katanya.

Sedangkan kalau kencan, handphone mereka diambil mami dan setelah kencan handphone dikembalikan.

Ia juga heran baru pertama datang sudah ada utang.

Sebelumnya mereka bekerja di pabrik kapas pemintal benang, dengan gaji Rp 600 ribu perbulan.

Tapi kalau sudah bekerja bertahun-tahun Rp 800 ribu perbulan.

Diberitakan sebelumnya, dua remaja diduga korban trafficking, berinisial PS (17) dan YY (17) warga Bandung, diamankan aparat Polres Pangkalpinang.

Saat itu mereka mau berangkat ke Bandung menggunakan pesawat Lion Air, Jumat (29/11/2019) pukul 12. 45 Wib.

Mereka berdua diamankan di bandara Depati Amir, Pangkalpinang. 

Saat itu keduanya berencana balik ke Bandung dengan tujuan Pangkalpinang-Jakarta.

Setelah mendapat laporan polisi dan berkoordinasi dengan Kepolisan Bandung, ‎Tim Buser Polres Pangkalpinang, yang dipimpin Mardi Bule berhasil mengamankan empat orang. 

Keempat orang tersebut di antaranya, dua diduga korban trafficking dan dua orang lagi hanya mengantar di bandara tersebut.

Sebelumnya diduga dua korban ini bekerja di Teluk Bayur, Kecamatan Bukit Intan, sebagai pelayan pria hidung belang.

Mereka berdua diduga korban ini sudah dilaporkan oleh keluarganya ke Polsek Solokan Jeruk, Bandung.

Tim Buser Polres Pangkalpinang berkoordinas dengan pihak kepolisian Bandung, guna penyelidikan lebih lanjut kedua diduga korban tersebut.‎

Amankan Satu Orang

Tim Buser Polres Pangkalpinang dan Tim Buser Polres Bandung, yang dipimpin Aiptu Mardi Bule, berhasil membawa satu orang yang diduga mengantarkan dua ABG korban trafficking, ke Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Jumat (29/11/2019).

Pria yang belum diketahui namanya itu, dibawa dari Lokalisasi Teluk Bayur, tepat di Wisma Sumber Rejeki II.

Pria itu langsung dibawa ke Mapolres Pangkalpinang guna pendalaman informasi terkait trafficking tersebut.

Namun, saat harian ini menanyakan hal tersebut, anggota dari Unit (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Pangkalpinang belum mengizinkan untuk diwawancara.

Alasannya khawatir mengalami depresi, baik diduga korban dan pengantar korban tersebut.

Sebelumnya, ada dua orang yang mengantar dua ABG berinisial PS (17) dan YY (17) warga ‎Bandung ke bandara.

Dua orang itu, Titi dan Rosman keduanya karyawan di kafe dan karaoke Teluk Bayur Wisma Sumber Rejeki II.

Mereka berdua mengaku disuruh mengantar dua remaja ‎tersebut ke bandara.

Ia juga mengaku, dua remaja tersebut tidak tahu siapa yang bawa mereka ke kafe di Teluk Bayur tersebut.

"Mereka akan dipulangkan Ke Bandung, menggunakan pesawat Lion Air. Kalau punya kafe esek esek tersebut berinisial M," kata Rosman.

Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang, mengatakan Polres Pangkalpinang dalam perkara ini membantu Polres Bandung, guna mengungkapkan kejadian yang dialami dua remaja tersebut.

"Hasilnya sudah ditemukan dua remaja ini, sementara dibawa dan diperiksa," kata Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang, Jumat (29/11/2019).

Kata dia, pihak kepolisian akan mencari pelaku untuk mengetahui kasus itu lebih lanjut.

HEBOH Siswi SMP Dijual Pacarnya 10 Kali ke Pria Hidung Belang Buat Biaya Nikah

POS KUPANG.COM -- Kasus penjualan wanita kepada pria hidung belang sebanyak 10 (sepuluh) kali terjadi di Lampung

Korban bernama Mawar (bukan nama sebenarnya) dan tersangka, Indrawan (20) adalah pasangan kekasih.

Pelaku mengaku sudah menjajakan Mawar kepada laki-laki lain setelah dirinya berhubungan intim dengan sang pacar.

Diketahui, korban masih di bawah umur dan mengenyam pendidikan SMP.

Berawal dari kenalan di sosial media Facebook, Indrawan dan Mawar janjian dan bertemu pada pertengahan tahun 2019.

Setelah akrab, mereka berdua pun akhirnya menjalin hubungan asmara.

Diketahui, saat mereka berpacaran, Indrawan dan Mawar telah melakukan hubungan suami istri tidak hanya sekali.

Melansir dari TribunLampung, dalam hasil pemeriksaan kepolisian mereka berdua sudah melakukan hubungan intim sebanyak tiga kali.

Mawar dalam kejadian ini mengaku dipaksa berhubungan dengan kekasihnya tersebut.

Ia menjelaskan bahwa Indrawan memberikan alasan akan segera menikahi dirinya.

"Kalau melakukannya (hubungan intim) di rumah dia (Indrawan, di kampung Sulusuban). Dia mengancam saya kalau saya bilang-bilang ke orang lain," kata Mawar.

Selanjutnya, tak habis pikir dengan dalih supaya mendapatkan uang cepat untuk ke jenjang pernikahan, Indrawan akhirnya menjual korban kepada lelaki hidung belang.

Modusnya, Mawar dikenalkan dengan teman-temannya dan hanya sekadar mengobrol.

Namun kenyataannya, tak hanya berkenalan, tetapi kekasihnya tersebut justru ditawarkan kepada teman-temannya itu.

Korban menerangkan jika pelaku tak pernah memberi tahu jika dirinya dijajakan kepada lelaki hidung belang.

Mawar mengaku pernah menolak, tetapi justru diancam.

Kapolsek Terbanggi Besar Ajun Komisaris Riki Ganjar Gumilar mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Jumat (29/11/2019) mengatakan, setidaknya Bunga sudah dijual kepada lelaki hidung belang sebanyak 10 kali.

Pelaku mengaku memaksa korban yang sempat menolaknya.

"Ia saya yang paksa supaya dia (korban) mau menjual diri kepada lelaki lain. Dia memang gak mau ngelakuinnya," kata Indrawan di Mapolsek Terbanggi Besar.

Dari hasil penjualan tersebut ia mendapat bagian sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.

"Uangnya nanti dipegang oleh pelaku. 50 persennya dipegang pelaku, 50 persennya dikasih ke korban," kata AKP Riki Ganjar Gumilar.

Sementara itu, uang hasil menjual pacarnya ia pergunakan untuk keperluannya sehari-hari.

Diketahui, pelaku menjajakan korban di sekitaran Kecamatan Seputih Agung dan Terbanggi Besar.

Awalnya, Indrawan menghubungi Mawar kemudian mengantarkannya menuju kediaman lelaki hidung belang.

Mawar mengaku mengetahui perilaku kekasihnya tersebut lantaran dari laki-laki hidung belang yang mengaku telah memberikan uang bayarannya kepada Indrawan.

"Ternyata dia bukan mengenalkan saya ke teman tapi justru saya ditawarkan kepada orang-orang itu. Saya pernah mau menolak, tapi ada salah satu orangnya ngomong ke saya kalau sudah kasih uang ke dia (Indrawan)," terangnya.

AKP Riki Ganjar Gumilar menjelaskan, awalnya korban takut untuk melaporkan peristiwa ini kepada kepolisian.

Sebab, korban tersangkut ancaman dari pelaku.

Tetapi, karena dirinya merasa semakin tertekan, akhirnya Mawar baru berani melapor pada 19 november 2019 ke Mapolsek Terbanggi Besar.

"Korban menyebutkan perbuatan pelaku selama ini. Ia tertekan karena pelaku justru melakukan tindakan di luar batas kewajaran dalam menjalani hubungan sebagai kekasih yang justru merugikannya," katanya.

Saat mendapat laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap Indrawan.

Namun sayangnya yang bersangkutan berbalik arah jalan pulang ke rumahnya.

Pada Selasa, (26/1/2019) Indrawan baru dapat ditemukan dan berhasil ditangkap.

Indrawan akhirnya ditemukan bersembunyi di kediaman bapaknya, kawasan Terbanggi Besar.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Indrawan dijerat pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberatan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 Jo 76D dan 82 Jo 76E UU 17 Tahun 2016.

Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Indrawan terkena ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Diamankan juga barang bukti kaos dan pakaian dalam milik korban Bunga, juga kaos milik pelaku Indrawan. (*)

* Mucikari Prostitusi Gadis Belia Kupang Ternyata Hamil 7 Bulan, Begini Pengakuannya

NS diduga sebagai mucikari prostitusi gadis belia Kupang saat berada di Mapolsek Kelapa Lima, Rabu (4/12/2019).
NS diduga sebagai mucikari prostitusi gadis belia Kupang saat berada di Mapolsek Kelapa Lima, Rabu (4/12/2019). (POS-KUPANG.COM/Gecio Viana)
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved