Enaknya! PNS Bakal Dapat Tambahan Libur Selain Sabtu-Minggu, Jam Kerja Tak Harus Masuk Jam 7 Pagi
PNS Bakal Dapat Tambahan Jatah Libur Selain Sabtu-Minggu, Jam Kerja Dibuat Tak Lagi Seragam, Enaknya!
Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
Rencananya, gaji PNS DKI Jakarta akan berbasis kinerja. Sehingga setiap PNS satu dengan yang lain besaran gajinya berbeda.
Bagi PNS di Pemprov DKI Jakarta dengan gelar Sarjana (S1) bakal bisa mendapatkan gaji mencapai Rp 20 juta per bulan.
"Sebelum saya sebutkan angkanya, jangan berharap dapat ini dan kerja nganggur ya," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat hadir menjadi narasumber di acara Mata Najwa, Rabu (27/11/2019).
"Kalau untuk S1 CPNS itu Rp 6,9 juta, take home pay. Gajinya Rp 2 juta kemudian TKD-nya Rp 4,8 juta," ujarnya.
Selanjutnya, Anies menyebut jika gaji PNS baru bakal naik hingga Rp 19 juta dalam setahun bekerja.
Nominal tersebut terbilang cukup besar lantaran banyaknya tunjangan kinerja daerah (TKD) yang didapat.
"Nanti ketika dia setelah 1 tahun menjadi PNS maka gajinya Rp 2,5 juta dan TKD-nya Rp 17 juta. Jadi Rp 19 juta," terang Anies.
Meski begitu, tak serta merta seluruh PNS baru bakal mendapatkan gaji Rp 19 juta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap gaji yang didapat PNS nantinya tergantung dari kinerja.
"Nah, Rp 19 juta itu jangan dibayangkan terima Rp 19 juta, bukan. Gajinya itu adalah Rp 2,6 juta. Yang ini adalah tunjangan kinerja, karena itu harus kinerjanya baik."
"Ketika kinerjanya hanya 50 persen, ya dapatnya hanya 50 persen. Jadi take home pay itu bukan maksimal 100 persen, itu maksimal yang didapat itu senilai Rp 17 juta, itu maksimal," kata Anies.
• Krisdayanti Blak-Blakan Jika Raul Lemos Nikah Lagi,Feni Rose Kaget Ucapan Mantan Anang Suami Ashanty
• Kabar Buruk, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 3 Kepala Daerah Ini Bisa Pengganjal Jadi Presiden
• Diduga Nasdem Akan Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024, Ini Faktanya
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir mengatakan gaji PNS mencapai Rp 20 juta tersebut berlaku bagi lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang masuk di lingkungan Pemprov DKI.
“CPNS bergelar sarjana dengan lulusan IPDN yang masuk di Pemprov DKI Jakarta akan memiliki golongan III-A sebagai Penata Muda,” kata Chaidir, Selasa (19/11/2019), dikutip dari Wartakotalive.com.
Selain itu, perkiraan gaji tersebut bisa diterima apabila pegawai tersebut menduduki jabatan struktural sehingga akan bertambah.
Khusus DKI Jakarta, diberlakukan TKD sebesar Rp 17.370.000 sesuai standar kinerja sebagai jabatan fungsional umum hingga teknis terampil.