Enaknya! PNS Bakal Dapat Tambahan Libur Selain Sabtu-Minggu, Jam Kerja Tak Harus Masuk Jam 7 Pagi
PNS Bakal Dapat Tambahan Jatah Libur Selain Sabtu-Minggu, Jam Kerja Dibuat Tak Lagi Seragam, Enaknya!
Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
Namun menurutnya hal itu tidak akan diterapkan di semua bidang kerja karena ada bagian seperti layanan publik yang tidak dapat fleksibel.

Saat ini, bakal ada 7 instansi yang bakal jadi pilot project penerapan ini. Yaitu, BKN, Bappenas, Kemenkeu, Kemenpan-RB, dan Kementerian PUPR.
Lebih jauh dijelaskan, tambahan libur di luar hari Sabtu dan Minggu bagi PNS ini merupakan konsep Flexible Working Arrangement (FWA) atau pengaturan kerja yang fleksibel.
"Jadi umpamanya nih, kan konsep bekerja dari yang 10 hari kerja 80 jam kerja, bisa jadi 9 hari kerja tapi tetap 80 jam kerja. Jadi mungkin tiap 2 minggu sekali ada libur yang memberikan waktu lebih banyak untuk keluarga. Jadi itu salah satu contoh (reward)," jelasnya.

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020
Sementara itu dikutip dari kominfo.go.id, pemerintah telah menyepakati 16 hari libur dan 4 hari cuti bersama pada tahun 2020.
Kesepakatan ini dilakukan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang dipimpin oleh Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (28/8/2019) lalu.
Para menteri yang hadir dalam RTM itu antara lain Menteri PAN RB Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Para menteri menyetujui usulan libur nasional dan cuti bersama yang disampaikan oleh Menko PMK Puan Maharani. Hanya Menteri Agama yang meminta agar ke depan penyebutan Hari Raya Nyepi untuk Umat Hindu diganti menjadi ‘Hari Suci Nyepi’.

Menko PMK selanjutnya mengajak para menteri untuk menyimak ketentuan cuti bersama terutama untuk Hari Raya Idul Fitri terkait arus mudik dan balik Lebaran.
“Infrastruktur kita semuanya di tahun depan (2020, red). Insyaallah sudah lebih baik dari tahun ini, semoga tidak banyak kendala berarti dan pengamanan serta transportasi selama mudik dan balik juga berjalan dengan lancar,” kata Puan.
Menurut Menko PMK, pemilihan hari libur dan cuti bersama mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi Pemerintah dan Swasta. "Kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2020 ini juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971; dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara," jelasnya.
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang disepakati antara lain:
1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
10 April, Wafat Isa Al Masih
1 Mei, Hari Buruh Internasional
7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
1 Juni, Hari Lahir Pancasila
31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti bersama sebagai berikut:
Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri.
Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.
• Jadwal Bola Hari Ini Chelsea vs Aston Villa, Hasil Liga Inggris Man City Pangkas Jarakdari Liverpool
Gaji PNS DKI Jakarta, Jatim dan Jateng
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menaikkan gaji PNS DKI Jakarta.