Keluarga Penganiaya Anak Bawah Umur di Lembata Lapor Balik Korban Atas Dugaan Persetubuhan
diduga menganiaya anak di bawah umur mendatangi Polres Lembata dan melapor balik korban
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Keluarga Penganiaya Anak Bawah Umur di Lembata Lapor Balik Korban Atas Dugaan Persetubuhan
POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA--Keluarga Abdullah Syukur Wulakada, yang diduga menganiaya anak di bawah umur mendatangi Polres Lembata dan melapor balik korban yang dianiaya, MRS (17) atas dugaan persetubuhan anak. Laporan ini diterima pihak kepolisian pada Rabu (4/12/2019).
MRS diduga melakukan aksi persetubuhan terhadap SA (15), putri dari Syukur. Istri Syukur, yang juga turut dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap MRS, mendatangi Polres Lembata sekitar pukul 15.00 Wita bersama anaknya SA dan keluarga. Turut mendampingi mereka kuasa hukum Emanuel Belida Wahon, SH.
Dalam keterangan media yang diterima Pos Kupang pada hari yang sama, Wahon yang mendapat kuasa dari ibu SA membenarkan adanya laporan persetubuhan anak yang menimpa putri semata wayang oknum ASN di Lingkup Setda Lembata tersebut.
"Kami diminta oleh keluarga besar Wulakada dan Bethan untuk mendampingi anak Korban SA (15) guna mengadukan hal ini ke Polres Lembata," jelas Wahon.
Pengacara muda di Lembata itu menerangkan bahwa kejadian persetubuhan itu pertama kali diketahui oleh Ibu kandung SA pada tanggal 25 November 2019 lalu.
Dia menjelaskan bahwa setelah ditanya secara tertutup oleh ibu kandung dan tantanya, SA membenarkan bahwa dirinya berpacaran dengan anak MRS (17) dan telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri, hubungan badan tersebut dilakukan di rumah Syukur di kawasan Lamahora barat.
Menurut Wahon SA mengaku bahwa pada awalnya dia memang tidak mau melakukan hubungan badan dan juga takut pada kedua orang tuanya, namun anak MRS (17) terus membujuk dan memaksakan kehendaknya hingga kejadian naas itu terjadi.
Sementara itu salah satu anggota Tim Penasihat Hukum dari Kantor Advokat Emanuel Belida Wahon & Rekan, Gaspar Sio Apelaby SH menyampaikan bahwa setalah melaporkan hal ini ke Polres Lembata, pihaknya akan intens mengawal proses ini hingga tuntas.
"Ini soal harga diri perempuan, kita bisa membayangkan jikalau hal ini menimpa anak perempuan kita atau saudari kita, tentu kita akan terpukul dan bisa saja akan mengambil sikap yang tidak diinginkan karena situasi batin kita yang sama sekali tidak menentu."
Gaspar menyebutkan akibat perbuatan persetubuhan ini, SA mengalami trauma psikis yang cukup berat dan dibawa sampai akhir hayatnya.
"Pada kesempatan ini pula kami selaku Kuasa Hukum dari anak SA mengajak berbagai pihak, termasuk dinas sosial, LSM yang konsen terhadap perlindungan hak-hak Perempuan dan Anak, LBH bisa mengawal sesuai porsinya masing-masing," imbuh Gaspar.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua LSM Perempuan dan Anak Lembata (Permata), Maria Loka menerangkan kalau laporan balik yang dilakukan itu merupakan hak dari keluarga juga.
Namun yang dia sayangkan, ungkapnya, posisi MRS dan SA saat ini adalah korban karena masih berstatus di bawah umur. Sebagai lembaga yang peduli pada perempuan dan anak di Lembata, kata Maria, pihaknya juga menyayangkan kalau memang adanya kejadian persetubuhan yang dialami SA dan pelakunya juga adalah anak di bawah umur.
"Kita harus merefleksikan sejauh mana kita mengawasi anak-anak kita sehingga terjadi seperti itu, jadi kembali ke siapa. Mereka berdua itu tidak bersalah karena mereka berdua masih anak-anak, kalau mau dilihat mereka berdua itu sama-sama korban. Kalau berhadapan dengan dengan hukum, ini juga akan jadi pertimbangan hakim," paparnya.
Menurut dia, LSM Permata juga telah diminta oleh keluarga untuk mendampingi SA.
• Dari Hasil Visum Terhadap Jenazah Paulus, Tidak Ditemukan Adanya Tanda-Tanda Kekerasan
• Penyanyi Marion Jola Pamer Kulit Eksotis Saat Kenakan Baju Renang, Netizen Ramai-ramai Beri Pujian
Sementara itu, pihaknya juga berencana untuk mendatangkan pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Komnas PHD-HAM Indonesia Wilayah NTT untuk mendampingi korban penganiayaan anak di bawah umur MRS.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)