Berkas Kasus Pembunuhan Ama Lukas di Naibonat Kabupaten Kupang Dinyatakan P-21
Belum dipastikan kapan digelar sidang perdana di PN Oelamasi, Kabupaten Kupang.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
Berkas Kasus Pembunuhan Ama Lukas di Naibonat Dinyatakan P-21
POS-KUPANG.COM I BABAU--Masih ingat kasus pembunuhan terhadap Lukas Manutede alias Ama Lukas penjaga rumah milik Edison Mangi di RT 11/RW 05, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Senin (17/11/2019).
Saat ini berkas tersangka diduga pelaku pembunuhan yakni, PHP (15) dan EAT (16) warga Oebelo, Kupang Tengah, sudah P21 atau lengkap. Belum dipastikan kapan digelar sidang perdana di PN Oelamasi, Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang AKBP Indera Gunawan, SIK menyampaikan hal ini melalui Kasat Reskrim IPTU Simson S.L Amalo, SH, kepada wartawan Senin (2/12/2019).
Menurutnya, berkas penyidikan perkara pembunuhan Ama Lukas sudah lengkap atau P-21 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang terhitung tanggal 2 Desember 2019. Dalam waktu dekat akan diserahkan berkas ke JPU tersangka dan barang bukti (Tahap II) yang direncanakan, Selasa (3/12/2019).
Diberitakan sebelumnya, jajaran Satuan Reskrim Polres Kupang dari Unit Buser yang dipimpin Kasat Reskrim, IPTU Simson Amalo, S.H, bergerak cepat pasca penemuan mayat korban, Lukas Manutede alias Ama Lukas,, penjaga rumah milik Edison Mangi di RT 11/RW 05, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Senin (17/11/2019).
Dalam tempo waktu 1x24 jam pasca penemuan mayat korban, Buser Polres Kupang berhasil membekuk pelaku pembunuhan terhadap korban. Pelaku pembunuhan yakni, PHP (15) dan EAT (16) warga Oebelo, Kupang Tengah.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti berupa parang samurai dan pisau, juga pakaian yang dikenakan korban sudah diamankan di Mapolres Kupang.
• Polres Manggarai Ungkap Perjudian Kupon Putih di Tempat Biliard, Kronologi
• Hay Moms, 5 Penyakit Ini Sering Dialami Si Kecil di Musim Pancaroba
Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawan, S.Ik menyampaikan hal ini melalui Kasubang Humas, IPTU Amru Ichsan didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang, IPTU Simson Amalo, S.H, dalam jumpa Pers di Mapolres Kupang, Rabu (19/11/2019).(Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong)