Ibu dengan Dingin Membunuh 2 Anak Perempuannya Karena Dianggap Ganggu Seksnya

-Pembunuh 2 anak perempuan hanya karena dianggap mengganggu kehidupan seks. Dia harus menjalani hukuman seumur hidup

Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Pembunuh 2 anak perempuan hanya karena dianggap mengganggu kehidupan seks. Dia harus menjalani hukuman seumur hidup 

POS KUPANG.COM--Pembunuh 2 anak perempuan hanya karena dianggap mengganggu kehidupan seks. Dia harus menjalani hukuman seumur hidup. 


Seorang ibu yang tega membunuh putrinya karena mereka mengganggu kehidupan seksnya telah divonis dengan dipenjara seumur hidup.

Sebagaimana dikutip Warta Kota dari Telegraph, Louise Porton akan menjalani hukuman minimum 32 tahun.

Bahkan, terdapat rekaman CCTV yang terjadi sebelum pembunuhan itu dilakukan.

Daftar Nama 30 Jenderal dan 41 Perwira Tinggi yang Dimutasi Panglima TNI Hadi Tjahjanto

Laporan ini ditulis Katie O'Neill untuk The Telegraph, yang dikutip Warta Kota, Rabu (27/11/2019).

Pembunuhan anak yang tidak berdaya tergolong sering terjadi di sejumlah wilayah termasuk terjadi di Indonesia.

Banyak anak yang menjadi korban tidak mengetahui mengapa mereka harus dibunuh.

Seperti yang sebelum ini diberitakan Warta Kota, bocah 5 tahun tewas dibunuh dengan sadis karena dimasukkan ke dalam kandang kucing.

Persela Lamongan Mampu Redam Tim Tamu Borneo FC Skor 2-1, Lihat Permainan Cantik Tim

Sementara itu, Louise Porton telah dijatuhi hukuman seumur hidup di Pengadilan Birmingham Crown karena membunuh dua putrinya.

Soalnya kedua putrinya dianggap oleh pelaku telah "menghalangi" dan mengganggu kehidupan seksnya.

The Guardian Bhayangkara FC tak Terkalahkan 3 Laga Terakhir, Bungkam Arema FC 1-0, Lihat Permainan

I

Dua Tim Miliki Bomber Lini Depan, Lihat Kekuatan Nama Pemain Tampil Bali United vs Persib Bandung

bu 23 tahun itu mencekik Lexi Draper yang berusia tiga tahun dan mencekik Scarlett Vaughan yang berusia 16 bulan di Rugby, Warwickshire pada bulan Januari dan Februari tahun lalu.

Model paruh waktu itu akan menjalani hukuman minimum 32 tahun untuk pembunuhan.

Sementara itu, Hakim Kehakiman, Yip menggambarkan bahwa pembunuhan itu sebagai "kejahatan" dan "diperhitungkan".

"Ini adalah anak-anak yang tidak bersalah yang jelas-jelas rentan dan seharusnya dapat mengandalkan ibu mereka untuk melindungi dan mengasuh mereka."

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved