Ibu & 2 Anaknya Disekap 9 Jam Oleh Debt Collector di Batam, Hingga Kelaparan, Ini Akibatnya
Ibu & 2 Anaknya Disekap 9 Jam Oleh Debt Collector di Batam, Hingga Kelaparan, Ini Akibatnya
POS-KUPANG.COM - Ibu & 2 Anaknya Disekap 9 Jam Oleh Debt Collector di Batam, Hingga Kelaparan, Ini Akibatnya
Perempuan yang disekap itu bernama Wiwi Elis Widyawati.
Dia bersama dua anaknya yang masih kecil disekap oleh debt collector di dalam rumahnya sendiri di Buana Vista Batam, selama kurang lebih 9 jam, Minggu (24/11/2019).
Dilansir Pos-Kupang.com dari Tribunbatam.id, saat ditemui di kediamannya, Wiwi menceritakan bagaimana awal mulanya hingga dia disekap oleh penagih utang dari sebuah koperasi di Batam tersebut.

Menurutnya, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 08:00 WIB hingga pukul 17:00 WIB.
Wiwi mengatakan ia baru menyadari rumahnya di gembok sekitar pukul 13:00 WIB siang
"Sekitar Jam 13:00 WIB saya baru sadar kalau pintu digembok, waktu itu mau beli air minum, kok gembok ada dua yang satu gembok saya yang satu lagi nggak tau punya siapa," ungkap Wiwi, Senin (25/11/2019)
Saat menyadari pintu rumahnya digembok dari luar Wiwi yang saat itu berada di rumah bersama dua anaknya yang masih kecil-kecil berusaha berkomunikasi dengan debt collector tersebut. '

"Waktu saya sadar yang gembok rumah adalah Alvin orang koperasi, saya coba berkomunikasi menggunakan WhatsApp secara baik-baik. Pesan saya dibaca tapi tak ada balasan," ujar Wiwi.
Hingga satu jam lamanya, dia tidak mendapatkan jawaban.
Selanjutnya, dia mencoba berkomunikasi dengan suaminya yang saat itu sedang berada di luar kota.
"Setelah saya WA saya tunggu sampai sekitar satu jam dan kedua anak saya sudah merengek kepanasan di dalam rumah, lalu saya telepon suami kemudian suami saya berkomunikasi dan meminta tolong kepada temannya yang kebetulan kenal dengan orang KPPAD Kepri," ujar Wiwi didampingi dua anak yang asyik bermain di sampingnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut KPPAD langsung berkomunikasi dengan kepolisian hingga akhirnya kepolisian mendatangi lokasi kejadian tersebut.
"Lepas itu KPPAD telepon ke Polsek lalu Kepolisian datang ke sini untuk membuka gembok tersebut," ujar Wiwi
Perempuan yang memiliki dua anak tersebut mengungkapkan, pihak kepolisian juga sempat menelepon pelaku tetapi tidak mendapatkan respon dari Pelaku.

"Sempat kemarin ditelpon sama Buser, tapi no hpnya nggak aktif," ujar Wiwi.
Saat dikonfirmasi keberadaan suaminya Wiwi mengungkapkan sudah hampir enam bulan suaminya berada di Jakarta untuk bekerja.
"Suami saya di Jakarta sudah hampir enam bulan," ujar Wiwi.
Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak
Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy saat dikonfirmasi Tribunbatam.id mengatakan, pihaknya akan segera memberikan informasi terkait penangkapan debt collector tersebut.
"Nanti aja kita kasih informasi," ujar Restia singkat melalui sambungan telepon.
Sementara itu, Ketua KPPAD Kepri Ery Sahrial meminta kepolisian agar memproses kejadian tersebut menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak karena korban penyekapan tersebut ada anak-anak.
"Aksi tersebut melanggar hak anak di bawah umur. Maka kami mendesak polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat aksi pelaku,” ujar Erry saat di konfirmasi Tribunbatam.id.
Kasus penyekapan satu keluarga di kawasan Buana Vista, Batam Centre, Kota Batam mulai ditangani pihak kepolisian yakni dipegang Polsek Batam Kota.
"Semalam korban dan pelaku sudah diperiksa. Pelaku juga sudah diamankan. Ya, korban berharap dugaan tindakpidana ini berlanjut ke proses hukum. Bahwa ada pemberian maaf itu soal lain. Tapi untuk ke sana pun saat belum ada. Korban inginkan proses hukum," kata Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kepri Erry Syahrial, Senin (25/11/2019).
Sementara itu, ketika Tribunbatam.id mencoba menkonfirmasikan masalah tersebut ke polisi, Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy masih belum bisa dihubungi karena sedang ada giat di Mapolresta Barelang.
"Pak Kanit Reskrim keluar bentar. Mungkin sebentar lagi datang. Kalau ibu Kapolsek sedang giat di Mapolresta," kata seorang petugas di sana.
Disekap Berjam-jam
“Pak pintu kami digembok mereka dari luar, gimana kami keluar pak, mau beli makanan,” ujar orangtua korban mengadu ke Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, Erry Syahrial.
Selain itu, ibu korban juga mengeluhkan anaknya yang seharusnya sekolah terancam tak bisa sekolah.
Beruntung, Erry langsung menelepon anggota Polsek Batam Kota.
“Sore saya telepon polisi. Pelaku kemudian ditangkap dan dikorban dibebaskan,” ujar Erry.
Dijelaskan Erry, informasi penyekapan oleh tukang tagih uang pinjaman koperasi tersebut berasal dari salah satu tokoh masyarakat.
Peristiwa yang melanggar hak-hak anak tersebut menjadi perhatian pihaknya sehingga melakukan langkah cepat dengan meneruskan ke polisi supaya korban bisa dikeluarkan.
”Aksi ini melanggar hak-hak anak dan warga. Ini sudah termasuk pidana. Karena korbannya dua anak maka kami mendesak polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat aksi pidana yang dilakukan pelaku tersebut,” ujar Erry.
Saat ini pelaku tengah diinterogasi di Polsek Batam Kota terkait modus penyekapan tersebut. Diduga penyekapan itu terkait dengan utang piutang koperasi ilegal.
* Tangkap 8 Pelaku
Polresta Barelang menggelar ekspose kasus Jambret dan Penyekapan yang terjadi di Kota Batam.
Dalam ekspose tersebeut, Polisi menghadirkan delapan orang tersangka yang ditangkap oleh Polsek Sagulung, Polsek Skupang dan Polresta Barelang.
Enam orang pelaku terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat diamankan oleh polisi.

"Dari 8 tersangka itu 3 tersangka berhasil diamankan Polsek Sagulung dan 2 tersangka Sekupang serta 3 tersangka diamankan Satreskrim," ungkap Kapolres menguraikan.
Mereka merupakan residivis, dari Sagulung, tersangka MV (23) residivi dan RH (31) residivis serta IP (24), dan dari Polsek Sekupang tersangka TK dan TA sedangkan Satreskrim RK dan WD serta AS.
Dari delapan tersangka kasus yang paling mecolok dan menjadi atensi polisi yakni kasus penyekapan seorang bidan bernama Fitri di Sei Harapan, Sekupang Batam.
Diketahui, pelaku bernama Rian melakukan penyekapan terhadap seorang bidan di Sei harapan.
Ceritanya bermula ketika Fitri saat itu tengah bekerja dan datanglah tersangka Rian dengan nerpura-pura menjadi seorang pasien.
"Kejadiannya pada tanggal 23 lalu, korban sempat disekap dan diikat usai pelaku beraksi," sebut sumber Tribunbatam.id di Polresta Barelang.
Ketika itu, Fitri yang awalnya tidak mengetahui kalau Rian berniat jahat melakukan pelayanan selaknya kepad pasien.
Namun tiba-tiba, Rian menodong Fitri dengan menggunakan gunting yang dibawa pelaku dari rumah.
Kemudian pelaku merangkul Fitri dan mengarahkan gunting ke bawah dagu Fitri.
Dalam keadaan cemas, Fitri diminta untuk mengeluarkan isi laci dan mengeluarkan sejumlah uang.
Setelah itu, Pelaku mengikat Fitri dan kemudian kabur dengan membawa barang-barang hasil curiannya.
Usai mengalami kejadian naas tersebut, Fitri kemudian membuat laporan ke pihak kepolisian di Polsek Sekupang.
Disana ia diantarkan oleh kerabatnya saat membuat laporan Polisi.
Tim Buser macan Barelang menjalankan tugasnya dengan mulus. Pelaku dibekuk di kawasan Batuaji.
Saat disergap dirumahnya, Pelaku sempat manjat dinding setinggi 4 Meter untuk kabur keluar rumah.
Sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan polisi.
Pelaku tidak bisa berkutik setelah timah panas menembus kedua kaki pelaku.
Kendati kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Sekupang, namun untuk pemeriksaan dilakukan di Polresta Barelang.
Karena kasus pelaku tergolong cukup besar, selain melakukan penyekapan pelaku juga ternyata seorang residivis yang terlibat kasus Curanmor beberapa waktu lalu.(tribunbatam.id/alamudin/leo halawa/setiawan_koe)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul BEGINI Kronologi Penyekapan Ibu dan Anak Oleh Debt Collector di Batam,