TP4D  Kejari  Maumere  Dampingi  Proyek  RSUD   Rp  41 Miliar

Ditengah wacana pembubaran Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere di Pulau

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
Pos Kupang/Egy Moa
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maumere, Azman Tanjung, S.H 

POS-KUPANG.COM,MAUMERE---- Ditengah  wacana    pembubaran Tim Pengawalan dan  Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan  Daerah (TP4D),  Kejaksaan  Negeri (Kejari) Maumere di Pulau  Flores,  melakukan pendampingan proyek  pembangunan  UGD  RSUD  dr.TC.Hillers Maumere, Rp  41  Miliar.

TP4D  Kejari Maumere juga  memberi pendampingan  proyek  peningkatan sarana dan prasarana Bandara  Frans Seda Maumere  serta pengadaan  barang dan  jasa di  tiga  desa.

“Kalau   dibubarkan, kami  (Kejari)  sifatnya menunggu arahan  kebijakan dan perintah  pimpinan.  Ini (pembubaran TP4D)  baru  wacana,”  kata  Kepala Kejaksaan Negeri Maumere, Azman Tanjung, S,H, kepada  pos-kupang.com, Kamis   (21/11/2019).

APA KATA BOBOTOH , Jelang Maung Persib Bandung vs Barito Putera,Bisa Menang atau Runner Up,Info

Azman  Tanjung menjelaskan, sejak dibentuk  TP4D 2016,  Kejari  Sikka  sudah melakukan  pendampingan  proyek  dibiayai  dana  pusat dan  daerah.  Pada tahun  2016, TP4D   terlibat dalam proyek  pembangunan  fasilitas Pelabuhan Lorens  Say Maumere. 

Ia  mengatakan, sudah  belasan  proyek didampingi TP4D. Dalam  pelaksanaanya, kata  Azman  Tanjung,  TP4D  melakukan pengawasan.  Bila ada temuan pekerjaan diberikan saran dan pendapat untuk diselesaikan.

“Kami   lakukan pemantauan. Misalnya kalau   denda  atas pekerjaan, kami  minta segera dibayar.  Kekurangan  volume kami  minta dikerjakan,” kata Azman  Tanjung.

Sebelumnya, Menko  Polhukam Mafud  MD  bertemu dengan  Kepala  Kejaksaan  Agung  RI, ST  Burhanudin, bertemu dan bersepakat   membubarkan  TP4D.

Mahfud menjelaskan,TP4D dibentuk mendampingi  para pemerintah   daerah  membuat  program-program  agar  tidak terlibat  dalam korupsi.  Dalam perkembangannya,  kinerja TP4P  pusat  dan daerah secara   umum  sudah  bagus.  Namun   kata Mahfud, ada  keluhan bahwa  fungsi TP4D dijadikan alat mengambil keuntungan.

Kepergok Cium Istrinya di atas Kuburan, Lelaki Ini Nekat Tikam Istri dan Siswa SMA

“Ketika  seorang  kepala daerah  itu ingin membuat program pembangunan, lalu diminta  semacam persetujuan sehingga seakan-anak  sudah bersih. Tapi  kenyataan  tidak bersih. Ada  juga  Pemda  yang ingin berlindung  dari ketidakbenaran lalu  seakan-akan  sudah  berkonsultasi dengan TP4,” kata  Mahfud  dilansir  dari kompas.com,  Kamis   (21/11/2019).

Menurut  Mahfud,  pembubaran  TP4  (pusat  dan  daerah) bertujuan mengembalikan  fungsi Kejaksaan dalam  hal  penindakan.  (laporan wartawan pos-kupang.com,eginius mo’a).

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved