Rizieq Shihab Ngotot Dipulangkan dan Sebut Dicekal Menkopolhukam Mahfud MD Ungkap Fakta Mengejutkan!

Rizieq Shihab Ngotot Dipulangkan dan Sebut Dicekal Menkopolhukam Mahfud MD Ungkap Fakta Mengejutkan!

Editor: maria anitoda
Kolase Tribunnews.com
Rizieq Shihab Ngotot Dipulangkan dan Sebut Dicekal Menkopolhukam Mahfud MD Ungkap Fakta Mengejutkan! 

Rizieq Shihab Ngotot Dipulangkan dan Sebut Dicekal Menkopolhukam Mahfud MD Ungkap Fakta Mengejutkan!

POS-KUPANG.COM - Rizieq Shihab Ngotot Dipulangkan dan Sebut Dicekal Menkopolhukam Mahfud MD Ungkap Fakta Mengejutkan!

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara soal kasus pencekalan Rizieq Shihab.

10 Paroki Ramaikan Pesparani di TTS, Ini Permintaan Pastor Paroki St. Maria Mater Dolorosa SoE

Baru Terungkap, Ternyata Pembunuh Ama Lukas di Naibonat Dua Remaja yang Berniat Curi Bebek

Turut Berduka, Pamit Pergi Mengambil Air, Ibu Hamil Empat Bulan Pulang Menjadi Mayat

Mahfud MD mengaku pemerintah Indonesia tak pernah sekali pun mencekal pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu.

Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube iNews Talk Show yang diunggah Selasa (19/11/2019), Mahfud MD menegaskan, pemerintah bersedia membantu pemulangan Rizieq Shihab jika yang bersangkutan meminta bantuan.

Selama di Arab Saudi, Rizieq Shihab disebutnya tak pernah sekali pun mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jeddah, Arab Saudi.

Lantas, Mahfud MD menyebut hingga kini pihaknya belum menerima surat pencekalan yang diklaim Rizieq Shihab telah dikeluarkan pemerintah Indonesia.

"Ya tutup mata gimana wong kita sudah menjawab. Saya paling tidak sudah mengatakan mana surat pencekalannya, kok lapornya di YouTube? Lapornya di medsos (media sosial)?," tanya Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menyebut Rizieq Shihab belum pernah mendatangi KBRI Arab Saudi untuk meminta bantuan pemulangan ke Indonesia.

"Lapornya ke saya aja atau kalau tidak ke saya lapor ke Pak Agus Maftuh Duta Besar (RI) Arab Saudi, dia juga saya telepon enggak pernah ada laporan katanya," ucap Mahfud MD.

Lantas, Mahfud MD menyebut KBRI selalu siap membantu warga negara Indonesia yang mengalami masalah di luar negeri.

"Di sini kalau ada sopir taksi dari Indonesia ditabrak mobil aja lapor kita urus, ada orang dijatuhi hukuman mati kita urus," terangnya.

Mahfud MD pun juga bertanya-tanya mengapa hingga kini Rizieq Shihab enggan mendatangi dan meminta bantuan KBRI Arab Saudi.

"Ini enggak pernah lapor, kenapa sih mbok lapor aja kenapa sih cuma lapor gitu, agar jelas bahwa dia warga negara Indonesia," ucap Mahfud MD.

Lebih lanjut, Mahfud MD juga menyebut bahwa Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh pun mengaku hingga kini pimpinan FPI itu belum pernah menemuinya. 

"Habib Rizieq enggak pernah datang ke KBRI, tidak pernah melapor masalahnya, saya sudah telepon berkali-kali pada Pak Agus Maftuh itu enggak ada pak, enggak pernah lapor," terangnya.

"Kita juga dari pemerintah Arab Saudi tidak pernah ada kedutaan diplomatik tentang ada orang yang dicekal," sambungnya.

Terkait kasus ini, Rizieq Shihab disebutnya tak memiliki masalah dengan pemerintah Indonesia.

"Selalu saya berkesimpulan begini, itu urusannya berarti bukan dengan pemerintah Indonesia, tapi dengan pemerintah Arab Saud," ucapnya.

"Nanti kita tunggu perkembangannnya, kalau mau pulang ya pulang aja kenapa sih."

Pemerintah Indonesia pun disebutnya akan membantu pemulangan Rizieq Shihab jika sang pimpinan FPI itu bersedia mendatangi dan lapor ke KBRI Arab Saudi.

"Kalau meminta bantuan ya kita bantu, asal jelas alasan pencekalannya, jangan suruh kita yang mencari Pak Habib Rizieq, kan tidak tahu juga dia berada," ucapnya.

"Dia yang datang ke KBRI gitu."

Simak video berikut ini menit 6.52:

Mahfud MD Sanggup Bayari Denda Overstay Rizieq Shihab

Mahfud MD mengaku sanggup secara pribadi membantu pembayaran denda overstay Rizieq Shihab di Arab Saudi.

Mahfud MD akan secara sukarela membantu, jika Rizieq Shihab atau perwakilannya datang dan meminta bantuan.

Namun, Mahfud MD menyebut hingga kini Rizieq Shihab maupun sang pengacara tak kunjung menemuinya.

Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui tayangan YouTube KOMPASTV yang diunggah Sabtu (16/11/2019).

Hingga kini, Rizieq Shihab disebut Mahfud MD tak pernah melapor ke kedutaan Indonesia untuk Arab Saudi terkait kondisinya kini.

"Apakah pemerintah akan bantu? Pasti pemerintah akan membantu, tapi dia enggak pernah melapor," terang Mahfud MD.

"Di luar negeri itu kalau ada masalah rakyat terlantar, TKW (Tenaga Kerja Wanita) atau apa kan lapor ke kedutaan lalu diurus satu-satu," sambungnya.

Mahfud MD menambahkan, hingga kini Rizieq Shihab juga belum mengirimkannya surat pencekalan yang disebut-sebut dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.

"Ini enggak pernah lapor tapi minta diurus kita ngurus apa, coba tanya, maka saya katakan tunjukkan suratnya ke saya apakah itu bisa saya urus," jelas Mahfud MD.

Lebih lanjut, selaku Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut tugasnya adalah melindungi setiap warga negara.

Termasuk juga memulangkan Rizieq Shihab.

"Saya ini Menko Polhukam harus bisa melindungi warga negara, datang ke saya, pengacaranya kek atau apa, tunjukkan suratnya apa, karena saya juga punya surat yang bisa disandingkan," jelas Mahfud MD.

"Ini kan saya miliki seperti ini, Anda punya seperti itu, kalau Anda mau dibantu ayo dibantu, tapi siap dengan segala resikonya," sambungnya.

Lantas, Mahfud MD menegaskan bahwa Rizieq Shihab tak memerlukan bantuan pemerintah untuk membantu pelunasan biaya overstay di Arab Saudi.

"Ditulis ya, wartawan tanya ke saya, Pak apakah pemerintah bersedia membantu Habib Rizieq untuk membayar denda overstay ? Saya bilang, loh dia sendiri tidak butuh bantuan uang karena punya uang," ucap Mahfud MD.

Mahfud MD juga menyebut pengacara Rizieq Shihab pernah mengatakan, sang klien memiliki cukup uang untuk membayar denda overstay tersebut.

"Kan pengacaranya bilang jangan sok membantu Habib Rizieq karena dia punya uang," terang Mahfud MD.

Namun, secara pribadi Mahfud MD mengaku bersedia membantu membayar denda overstay Rizieq Shihab jika diminta.

"Makanya saya katakan enggak lah itu enggak ada urusannya dengan uang, tapi kalau minta bantuan ke saya kalau secara pribadi juga bisa bayar denda itu, saya bayarin," ucap Mahfud MD.

"Tapi saya enggak bilang dengan sok."

Simak video berikut ini:

 

Mahfud MD Beberkan Pihak Yang 'Merayu' Jokowi Terima Usul Perppu KPK, Termasuk Dirinya?

Mahfud MD beberkan pihak yang 'Merayu' Jokowi terima usul Perppu UU KPK

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD membeberkan sejumlah pihak yang merayu Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mempertimbangkan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK.

Jokowi seusai bertemu dengan sejumlah tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019), mengaku akan mempertimbangkan usul tersebut.

Sedangkan pada Rabu (25/9/2019), melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jokowi menuturkan penolakan untuk mencabut UU KPK hasil revisi.

Mahfud MD lantas menuturkan aspek sosiologi yang disebutnya untuk merayu Jokowi menimbang Perppu UU KPK hasil revisi.

Disebutnya, karena adanya reaksi masyarakat yang masif, yang menolak UU KPK bahkan sebelum disahkan.

"Didorong oleh reaksi masyarakat yang sejak sebelum revisi undnag-undang itu kan sudah ramai orang menolak, kemudian sudah disahkan, penolakan semakin keras," ujar Mahfud MD.

Ia mengatakan adanya Pergubi (Persatuan Guru Besar Profesor Indonesia) yang mengisi petisi penolakan.

"Ada ribuan dosen membuat petisi dari seluruh kampus Indonesia, ada Pergubi namanya, Persatuan Guru Besar Indonesia yang dipimpin oleh profesor Gimbal (Prof Gimbal Doloksaribu) di Semarang juga mengirim petisi menolak," sebutnya.

"Kemudian guru besar di Indonesia timur itu juga membuat petisi yang semuanya menolak."

Ia juga menyebutkan adanya demo masif oleh puluhan ribu mahasiswa di berbagai daerah pada Selasa (23/9/2019) dan Rabu (24/9/2019).

"Lalu diikuti demo-demo yang masif di berbagai kota, ya menurut saya itu harus menjadi pertimbangan."

"Jangan orang mengatakan 'Itu kan jumlahnya ratusan ribu (yang demo) sedangkan rakyat itu 250 juta diam'. Enggak bisa begitu, kalau begitu kita bisa bertanya balik, DPR itu kan hanya 560 orang juga, oleh sebab itu tidak boleh menang-menangan dengan angka begitu, baik pihak mahasiswa maupun DPR," jelas anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini.

"Kita bicara yang rasional saja, menurut hukum dan kontitusi kita itu adalah mengeluarkan perppu, begitu," pungkasnya.

Lihat videonya dari menit ke 3.38:

Sebelumnya, Mahfud MD menuturkan isi diskusi yang terjadi hingga Jokowi kembali memutuskan untuk mempertimbangkan perppu tersebut.

Ia menuturkan jika Jokowi saat menolak usul perppu belum membaca naskah resminya.

"Ya saya tanya ketika presiden menolak mengeluarkan perppu itu, naskah resminya dari DPR belum dikirim ke presiden sehingga belum baca kan naskahnya diputuskan sidang paripurna itu," ujar Mahfud MD.

Kemudian Mahfud Md mengatakan presiden membahas kembali bersama tokoh lainnya.

"Setelah beliau mendalami lagi dan berdiskusi dengan kita, lalu dibukalah," paparnya.

Saat itu Mahfud MD menuturkan bahwa UU KPK hasil revisi memang telah sah secara hukum.

"Saya bilang begini, undang-undang revisi KPK itu sudah sah secara politik maupun hukum, karena sudah dibahas oleh DPR, di rapat paripurna, lalu diketok, itu sudah sah."

Ia kemudian menjelaskan bahwa secara aspek sosiologi belum tentu benar.

Lantaran hukum seharusnya dibuat bersama rakyat.

"Tetapi undang-undang yang sah itu belum tentu benar secara sosiologi. padahal hukum itu kesepakatan antara negara dengan rakyatnya untuk bersama. Ternyata rakyat itu menolak, sehingga harus disikapi suasana masif yang menolak UU KPK itu," sebutnya.

Ia menjelaskan saat itu ada tiga jalan yang didiskusikan.

"Dan penetapan itu hanya ada 3. Satu kalau mau direspons melalui legislative review jadi itu disahkan saja diundangkan, kemudian diagendakan lagi di DPR berikutnya untuk diubah lagi. Itu biasa terjadi," kata Mahfud MD.

"Ada undang-undang yang berubah 3 kali empat kali dalam satu tahun, undang-undang APBN juga berubah 2 kali. Itu enggak apa-apa."

Namun usul ini berisiko tertolak oleh DPR RI yang sejak awal yakin dengan adanya UU KPK.

"Tapi itu berisiko karena kira-kira DPR tidak setuju, jadi enggak ada gunanya kan."

Kemudian langkah kedua melalui judicial review.

Baru Terungkap, Ternyata Pembunuh Ama Lukas di Naibonat Dua Remaja yang Berniat Curi Bebek

Turut Berduka, Pamit Pergi Mengambil Air, Ibu Hamil Empat Bulan Pulang Menjadi Mayat

Berharap Diakomodir BKN Sebagai CPNSD 2019, P3K Kabupaten Kupang Mengaku Terlunta-lunta

Ini Libido Kelakuan Mesum Lelaki Pelaku Teror Sperma, Suka Mastrubasi depan Ibu-Ibu, Kebiasaan InfoB

Namun langkah ini juga berujung akan kembali ke langkah pertama.

"Lalu cara kedua judicial review, itu berisiko juga, MK bisa menolak karena SK itu bukan menilai UU itu bagus atau tidak, SK itu hanya menilai UU itu salah atau tidak."

"UU KPK ini salah secara konstitusi tapi bagus bagi kehidupan masyarakyat, oleh kerena itu nanti MK akan mengatakan, ya sudah diganti di legislatif saja. Seperti yang sudah-sudah," jelas Mahfud MD.

Sehingga ia menwarkan untuk melakukan political review yang dimiliki oleh Jokowi.

"Maka alternatif ketiga yang dianggap paling bagus adalah melakukan political review. Yaitu presiden mengambil keputusan secara sepihak dulu untuk kemudian diuji di legislatif pada masa sidang yang akan datang," katanya.

"Yaitu dengan mengeluarkan Peppu, pergantian uu dengan menyatakan bahwa UU ini tidak berlaku dulu, sampai waktu tertentu untuk dibicarakan dulu," sebut Mahfud MD. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul https://wow.tribunnews.com/2019/11/20/akui-tak-mencekal-mahfud-md-persilakan-rizieq-shihab-pulang-ke-indonesia-jika-mau-lakukan-ini?page=all&_ga=2.266634702.1944880171.1574306352-316541382.1564647966

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved