News
Launching Perbup 39 Tahun 2019, Ini Upaya Bupati Sumba Timur Meminimalisir Kekerasan Terhadap Anak
Dinas DP3AP2K menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Penulis: Robert Ropo | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Robert Ropo
POS KUPANG, COM, WAINGAPU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) setempat menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Penerbitan perbup ini dalam rangka menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah itu.
Sosialisasi serta launching Perbup 39/2019 yang berlangsung di Kantor DP3AP2KB Sumba Timur, Senin (18/11/2019), ini dibuka Bupati Gidion Mbilijora. Turut hadir Sekda Sumba Timur, Domu Warandoy; unsur Forkopimda, sejumlah pimpinan OPD, para camat, Ketua LPA Sumba Timur, LSM mitra pemerintah dan undangan lainnya.
Bupati Sumba Timur, Gidion Mbilijora, mengakui perbup tersebut diterbitkan menindaklanjuti berbagai peraturan sebelumnya yang sudah ada di tingkat provinsi dan pusat. Perbup juga untuk menjabarkan lebih lanjut hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
"Sesungguhnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumba Timur ini cukup tinggi. Tahun 2019 sampai bulan Oktober sudah 46 kasus, di antaranya 30 kasus itu kekerasan seksual terhadap anak," jelas Gidion.
Dengan kondisi yang sangat memprihatinkan itu, kata Gidion, Pemkab Sumba Timur bergandengan dengan semua komponen berusaha menerbitkan perbup ini dengan harapan dapat meminimalisir kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Pemkab Sumba Timur bertindak tegas kepada pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan. Salah satunya kasus kekerasan seksual anak di bawah umur oleh seorang ASN yang juga kepala sekolah. Pelaku sudah dipecat dan diserahkan ke aparat keamanan untuk diproses hukum," ujarnya.
Kepala DP3AP2KB Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu, menambahkan, diterbitkannya Perbup 39 diharapkan meminimalisir angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Data riil kasus kererasan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2019 sudah mencapai 46 kasus. Para camat, katanya, diharapkan mensosialisasikan perbub ini hingga desa dan kelurahan. *