Perhatian! Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2020, Ini Persyaratan dan Tahapan Jika Ingin Pindah Kelas
Perhatian! Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2020, Ini Persyaratan dan Tahapan Jika Ingin Pindah Kelas
Peserta bisa mendapatkan informasi melalui care center dan menyampaikan perubahan data.
3. Mobile Customer Service (MCS) / Mal Pelayanan Publik / Kantor BPJS Kesehatan Cabang terdekat
Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS)/Mal Pelayanan Publik/Kantor BPJS Kesehatan Cabang terdekat sesuai dengan waktu operasional.
Sementara itu, berikut cara pindah kelas BPJS Kesehatan.
1. Ambil nomor antrean hingga dipanggil petugas;
2. Sampaikan alasan melakukan perubahan atau menurunan kelas BPJS Kesehatan, dan tunggu proses dari petugas.
Namun, perubahan kelas itu baru berlaku satu bulan setelahnya.
Pemerintah memastikan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan tetap akan dilakukan meski banyak pihak yang mengkritik.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Kenaikan ini untuk peserta kelas I dan II atau peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah pusat dan daerah.
Berapa jumlah peserta yang terdampak?
Saat ini tercatat jumlah peserta BPJS Kesehatan sebanyak 223,3 juta jiwa, dengan 82,9 juta di antaranya merupakan peserta non PBI.
Peserta non PBI terdiri dari Peserta Penerima Upah (PPU) Pemerintah 17,5 juta jiwa, PPU Badan Usaha 34,1 juta jiwa, Perserta Bukan Penerima Upah (PBPU) 32,5 juta jiwa dan Bukan Pekerja (BP) 5,1 juta jiwa.
Peserta non PBI yang terbanyak yakni PPU Badan Usaha alias karyawan.
Saat ini iuran BPJS Kesehatan karyawan sebesar 5 persen dari gaji pokok.