Kementerian PUPR Ubah DP Rumah Subdisi Jadi Satu Persen
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengubah persyaratan uang muka dari minimal lima persen menjadi satu persen.
Penulis: Hermina Pello | Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengubah persyaratan uang muka (down payment/DP) dari minimal lima persen menjadi satu persen.
Hal ini untuk memudahkan persyaratan kepemilikan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah lewat Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Ketua DPD REI NTT, Bobby Pitoby yang dikonfirmasi Senin (18/11/2019) mengatakan, penurunan uang muka ini sebenarnya merupakan perjuangan REI dari beberapa bulan lalu.
"Untuk menurunkan UM satu persen dan jangka waktu tabungan dari 6 bulan menjadi 3 bulan. Dan juga merubah SLF (Sertifikat Laik Fungsi) menjadi tenaga ahli (SKA). Ini akan sangat membantu penyerapan rumah subsidi," ujarnya
Dia mengungkapan, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. (FLPP) sudah kehabisan kuota sejak Agustus lalu dan program pendamping FLPP adalah BP2BP. Ini adalah program yang akan berkelanjutan ke depan.
"Sehingga saya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah karena telah melakukan relaksasi terhadap program BP2BP sehingga dapat meningkatkan penyerapan akan rumah subsidi," ujar Bobby.
.Jika ditanya mengenai FLPP dan BP2BP, memang FLPP masih menjadi primadona dari program rumah subsidi karena subsidinya selama 20 tahun. "Kalau BP2BT hanya 1 kali didepan saja sebesar Rp38 juta hingga Rp40 juta. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Hermina Pello)