Ini Awal Mula Penganiayaan Warga Fatululi Hingga Pingsan Lalu Dirawat di RS Siloam Kupang
Ini awal mula Penganiayaan warga Fatululi hingga Pingsan lalu dirawat di RS Siloam Kupang
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Ini awal mula Penganiayaan warga Fatululi hingga Pingsan lalu dirawat di RS Siloam Kupang
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Ini awal mula Penganiayaan warga Fatululi hingga Pingsan lalu dirawat di RS Siloam Kupang.
Charles Libing (55), warga Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dianiaya hingga pingsan.
Korban dianiaya di rumahnya di Jln Shopping Center RT 15 RW 005 oleh Nimrot Lalang Sir pada Selasa (5/11/2019) lalu.
• Pasca Ledakan Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan Bandara El Tari Kupang Tingkatkan Pengamanan
Akibat kejadian tersebut korban sempat pingsan dan dilarikan ke RS Siloam Kupang.
Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba ketika menghubungi POS-KUPANG.COM pada Rabu (13/11/2019). "Kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan," ungkapnya.
• Perekrutan 139 PTT Pemkot Kupang, NasDem Minta Tinjau Kembali, Begini Penjelasan Kepala BKPD
Kepada pihak kepolisian korban mengaku dianiaya pada Selasa (5/11/2019) malam saat hendak makan malam bersama keluarganya.
Sekitar pukul 21.00 Wita, korban yang saat itu bersama anaknya, Lori Libing mendengar bunyi sepeda motor masuk ke dalam halaman rumah.
Motor tersebut ternyata dikendarai oleh pelaku dan memainkan gas motornya secara berulang ulang dengan suara yang keras sehingga sangat menggangu ketenangan rumah.
"Karena suara gas sepeda motor yang berisik sehingga korban langsung keluar dari dalam rumah dan pergi ke samping halaman rumah hendak melihat siapa yang gas-gas sepeda motor," kata Kapolsek Oebobo mengisahkan pengakuan korban.
Saat itu, korban melihat pelaku turun dari sepeda motornya dan menghampiri korban.
Pelaku saat itu juga didampingi istrinya, Afliani Kopung dan saudarinya Afiana Kopung.
Di saat posisi korban dan tersangka berdiri saling berhadapan dengan jarak sekitar 1 meter kemudian tersangka mengayunkan tangan kanan (memukul) dan tangan kiri yang terkepal secara bergantian sebanyak 3 kali mengenai mata kanan, hidung, dan pelipis mata kanan saya, atas pukulan tersangka tersebut korban langsung pusing jatuh pingsan tidak sadarkan diri," ujarnya.
Korban saat itu terjatuh dengan keadaan hidung berdarah dan selanjutnya korban ditolong anaknya Lori Libing dan masyarakat sekitar. Korban lalu dilarikan ke RS Siloam.
"Saat korban sadar di RS Siloam, korban mengetahui telah mengalami luka lecet di mata kanan, bengkak di bawah mata kanan dan bengkak di hudung bagian atas," katanya.
Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Oebobo.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa korban dan para saksi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)