Aksi Pro Rakyat TTS

BREAKING NEWS: Aliansi Pro Rakyat TTS Gelar Aksi Demo, Ini 16 Poin Yang Dituntut

Dalam aksinya, aliansi pro rakyat TTS melakukan long March dan melakukan orasi di beberapa titik yaitu, Kantor Kejari TTS, Polres TTS dan juga kantor

Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
pos kupang.com/dion kota
Nampak aliansi pro rakyat TTS sedang melakukan long March saat melakukan aksi demo Area lampiran 

Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Dion Kota

POSKUPANG.COM, SOE - Aliansi Pro Rakyat Kabupaten TTS yang terdiri dari Pospera, Ikatan Mahasiswa Amanuban, Ikatan Mahasiswa Amanatun dan BEM Sekolah Tinggi Agama Kristen Arastamar melakukan aksi demo, Kamis (14/11/2019) pagi. Pendemo yang terdiri sekitar 40 orang ini mengambil titik star dari glora, pasar Inpres Soe dan finis di Bupati TTS.

Dalam aksinya, aliansi pro rakyat TTS melakukan long March dan melakukan orasi di beberapa titik yaitu, Kantor Kejari TTS, Polres TTS dan juga kantor Bupati TTS.

Ke 16 point yang menjadi tuntutan aliansi pro rakyat yaitu, pertama Aliansi Pro rakyat meminta Bripka Rudi Soik yang dimutasi ke Polda untuk segera ditarik kembali ke Polres TTS karena Bripka Rudi saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Boking.

Kedua, mendesak Polda NTT untuk membatalkan mutasi Bripka Rudi Soik. Ketiga, mendesak Polres TTS yang menangani kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Boking untuk memeriksa Banggar terkait pengalihfungsian dana DAU yang digunakan untuk membiayai pekerjaan fisik dana DAK.

Festival Menipo, Gubernur NTT Berulang Kali Tegaskan Narasi

Keempat, memeriksa penyidik Tipikor Polres TTS untuk melakukan pemeriksaan terhadap TP4D terkait fungsi pengawalan dalam pekerjaan pembangunan RS Pratama Boking.

Kelima, meminta penyidik Tipikor Polres TTS untuk mempercepat penanganan kasus korupsi pembangunan landscape kantor bupati TTS. Keenam, mendesak inspektorat kabupaten TTS untuk segera menyerahkan hasil audit dana desa Nule kepada penyidik Tipikor Polres TTS agar bisa segera diproses hukum.

Ketujuh, meminta Bupati Tahun untuk segera memanggil Direktur RSUD Soe terkait masalah pembayaran jasa pelayanan Jampersal yang menjadi hak para medis namun belum dibayarkan.

Kedelapan, mendesak Bupati Tahun untuk segera melanjutkan proses seleksi perangkat desa 1 kali 24 jam. Kesembilan, mendesak Bupati Tahun untuk lebih memaksimalkan fungsi Inspektorat Kabupaten TTS dalam melakukan pengawasan pengelolaan dana desa.

Kesepuluh, mendesak Polres TTS segera menangkap pelaku yang melakukan pencemaran nama baik Kabupaten TTS melalui media sosial yang dilakukan oleh akun Facebook, Ina Kewa dan Ama Galekat.

Kesebelas, mendesak Polres TTS untuk menindak oknum ojek yang mengojek hingga mencelakakan almarhum Imanuel Nesimnasi hingga meninggal dunia.

Kedua belas, mengutuk keras Pemda TTS yang terkesan memanfaatkan kekuasan dalam penempatan dokter ASN. Ketiga belas, aliansi pro rakyat menuntut agar BPJS dibubarkan dan menolak Pepres Nomor 75 tahun 2019 terkait kenaikan iuran BPJS.

Keempat belas, meminta Pemda TTS agar tidak secara semena-mena dalam penetapan status KLB, dan diikuti dengan tindakan yang sesuai SOP status KLB. Kelima belas, meminta pemerintah TTS untuk menjelaskan terkait penanganan stunting yang diklaim pemerintah berhasil dan keenam belas, meminta Kejari TTS untuk menyelesaikan kasus embung-embung yang bermasalah. (din)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved