Masyarakat Jangan Suap Petugas Karantina Pertanian Ende
Kepala Stasiun Karantina Pertanian kelas II Ende, drh Yulius Umbu Hunggar mengharapkan kepada masyarakat pemilik barang untuk tidak mencoba melakukan

Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM,ENDE---Kepala Stasiun Karantina Pertanian kelas II Ende, drh Yulius Umbu Hunggar mengharapkan kepada masyarakat pemilik barang untuk tidak mencoba melakukan upaya suap kepada petugas karantina karena hal itu dikategorikan melanggar Undang-Undang.
Kepala Stasiun Karantina Pertanian kelas II Ende, drh Yulius Umbu Hunggar mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Selasa (12/11/2019) di Ende.
“Semua tarif terkait dengan pungutan dibuka secara transparan silahkan membayar sesuai dengan ketentuan yang ada. Jangan membayar lebih dengan harapan untuk mempermudah urusan,”kata Yulius.
Yulius mengatakan bahwa dalam proses pemeriksaan barang oleh para petugas karantina akan dipungut biaya yang dilakukan secara transparan.
• Lihat Rekor Pertemuan Persib Bandung Vs Arema FC Sama Kuat, Pelatih, Cara Main Masih Sama, Info
Yulius mengatakan bahwa pihaknya telah menerapkan sistem manajemen anti penyuapan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 3.7001 tahun 2016.
Yulius mengatakan komitmen anti suap tersebut sesuai dengan dasar hukum Undang – Undang Nomor 16 Tahun1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3851).
Serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.
Yulius mengatakan zona intergritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayaban kepada warga.
Julius mengatakan alasan diperlukan zona intergritas dan wilayah bebas korupsi serta dan wilayah birokrasi bersih dan melayani adalah untuk mengantisipasi terjadinya kasus korupsi melalui penindakan dan pencegahan yang sinergis antara pemerintah dan masyarakat.
• Lihat Aksi Kevin Sanjaya di Final Fuzhou China Open, Disebut Pura-pura Panik? Info
Juga sebagai upaya pencegahan korupsi selama ini kurang optimal dan belum ada indikator keberhasilansebagai impementasi dari Program Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Inpres Nomor 5 Tahun 2004.
VIDEO: Kapolres Ende Belum Pastikan Hasil Otopsi Jasad Ansel. Keluarga Agar Bersabar. Ini Videonya |
![]() |
---|
VIDEO: Ini Yang Dilakukan SMAK Syuradikara Saat Sambut Hari Guru Tahun 2019. Tonton Videonya |
![]() |
---|
KPKN Ende Serahkan Dipa Tahun 2020 Lebih Awal Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Turnamen Sepakbola EGDMC 2019, Hentikan Persandora Di Semifinal Awas Wolotopo Raih Tiket Final |
![]() |
---|
Kapolres Ende Belum Pastikan Hasil Autopsi Jazad Anselmus |
![]() |
---|