Kabar Gembira bagi Calon Pengantin dan Pasutri, Kemenko PMK Bakal Buat Bimbingan Perkawinan Online

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) berencana akan membuat bimbingan perkawinan bagi para calon pengantin.

Editor: Agustinus Sape
Kompas.com/Dani Prabowo
Menko PMK Muhadjir Effendy 

Kabar Gembira bagi Calon Pengantin dan Pasutri, Kemenko PMK Bakal Buat Bimbingan Perkawinan Online

POS-KUPANG.COM - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) berencana akan membuat bimbingan perkawinan bagi para Calon Pengantin.

Deputi VI Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Ghafur Darmaputra mengatakan, seluruh informasi yang harus dipersiapkan calon pengantin akan dimuat dalam satu website.

"Informasi mengenai apa sih yang harus dipersiapkan oleh para pengantin, dimasukkan ke dalam satu website yang berisi semua," kata Ghafur di sela kunjungannya mendampingi Menko PMK Muhadjir Effendy di Malang, Jawa Timur, Jumat (8/11/2019).

Dalam website bimbingan online perkawinan tersebut, kata dia, akan memuat seluruh panduan pernikahan yang disediakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Tidak hanya itu, panduan dari 9 kementerian lainnya juga akan turut diunggah di website tersebut.

"Jadi kalau orang akses ke website itu, mereka bisa tahu bahkan info yang seperti bagaimana mencegah pornografi segala macam dari Kominfo itu ada di sana. Jadi integrated data jadi one stop apa saja yang mau diketahui ada di sana," kata dia.

Ghafur mengatakan, rencana dibuatnya bimbingan perkawinan online itu sudah dikoordinasikan sejak tahun lalu.

Mulai dari persiapan konten hingga menu-menu seperti live chat yang bisa digunakan langsung oleh masyarakat untuk mengetahui apa saja yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin.

"Jadi bukan umur yang kita lihat itu, tapi kesiapan untuk menjadi ayah dan ibu," kata dia.

Apalagi, saat ini dalam revisi UU Perkawinan usia pernikahan perempuan dan laki-laki telah dinaikkan menjadi sama-sama 19 tahun.

Semula, usia perkawinan perempuan adalah 16 tahun sedangkan laki-laki 19 tahun.

"Selain itu, legalistiknya sudah dinaikkan kita persiapkan kemampuan dirinya untuk menjadi orang tua," kata dia.

Saat ini, proses pembuatan bimbingan online tersebut sudah dalam finalisasi konten sebelum konten dan operatornya jadi dari masing-masing kementerian dan lembaga terkait.

Rencananya website tersebut akan diluncurkan pada tahun 2020 mendatang dan difokuskan untuk persiapan sebelum dan ketika menikah.

DPR dan Pemerintah Sepakat Batas Usia Perkawinan Menjadi 19 Tahun

Sebelumnya,  DPR dan pemerintah menyepakati perubahan batas usia perempuan melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam rapat kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, telah disepakati kenaikan batas usia perempuan menjadi 19 tahun.

"Maka disepakati perubahannya dan untuk memenuhi keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), maka usia perkawinan itu berada di umur 19 tahun. Antara laki-laki dan perempuan sekarang sama," ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Revisi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan MK yang memberikan tenggat waktu tiga tahun kepada DPR RI untuk mengubah ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU Perkawinan.

Ketentuan batas usia menikah ditentang oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil melalui mekanisme uji materi undang-undang.

Mereka mengkritik batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

Dalam putusannya, MK menyetujui alasan para pemohon uji materi dan menilai UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.

Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak.

Menurut Supratman, seluruh fraksi telah sepakat untuk melanjutkan RUU Perkawinan ke pembahasan tingkat II. Dengan demikian RUU Perkawinan akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.

Kendati demikian, selama proses pembahasan ada dua fraksi yakni PKS dan PPP yang menginginkan batas usia menjadi 18 tahun. Namun, kata Supratman, bukan berarti kedua fraksi tidak sepakat dengan batas usia 19 tahun.

"Sudah semua setuju, sudah setuju semua. Memang maksudnya ada dua fraksi (beda sikap). Pertama itu PKS tetap 18 tahun, kemudian Fraksi PPP itu 18 tahun. Tapi pada prinsipnya setuju untuk dibawa ke paripurna," kata Supratman. 

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved