Sosok Dewi Tanjung, Politisi PDIP Yang Laporkan Penyidik KPK Novel Baswedan Rekayasa Kasus Air Keras

Sosok Dewi Tanjung, Politisi PDIP Yang Laporkan Penyidik KPK Novel Baswedan Rekayasa Penyiraman Air Keras

Editor: Hasyim Ashari
Kompas.com
Sosok Dewi Tanjung, Politisi PDIP Yang Laporkan Penyidik KPK Novel Baswedan Rekayasa Kasus Air Keras 

Sosok Dewi Tanjung, Politisi PDIP Yang Laporkan Penyidik KPK Novel Baswedan Rekayasa Penyiraman Air Keras

POS-KUPANG.COM - Sosok Dewi Tanjung, Politisi PDIP Yang Laporkan Penyidik KPK Novel Baswedan Rekayasa Penyiraman Air Keras

Politisi PDIP Dewi Tanjung melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019).

Dalam laporannya, Novel Baswedan diduga melakukan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

Menurut Dewi, Novel Baswedan telah merekayasa peristiwa penyiaraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 silam.

"Ada beberapa hal janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban. Tapi, tiba-tiba malah mata yang buta," kata Dewi, dikutip dari Kompas.com (6/11/2019).

Persib Bandung Tren Positif Dekati 5 Besar Klasemen Liga 1 2019 Usai Taklukkan PSIS 2-1,Info

Ingin Pulsa Data? Khusus Hari Ini dan Besok, Paket Data Telkomsel Mulai Rp 60.000

Ia menganggap reaksi Novel saat disiram air keras tak seperti korban terkena siraman air keras.

Lantas, siapakah Dewi Tanjung? Wanita kelahiran Padang, 15 Januari 1980 tersebut memiliki nama lengkap Hj S Dewi Ambarwati.

Ia tercatat sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat V pada Pemilu 2019 lalu.

Namun, Dewi tak lolos ke Senayan karena hanya meraup 7.311 suara.

Ia kalah dari pesaingnya, Adian Napitupulu yang memperoleh suara sebanyak 80.228.

Lapor Polisi

Bukan kali ini saja Dewi melakukan pelaporan ke polisi.

Pada April 2019 lalu, Dewi melaporkan Eggy Sudjana atas dugaan makar dan penyebaran ujaran melalui media elektronik.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (9/5/2019), Eggy dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 107 dan atau 110 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved