Kini Pengguna WhatsApp Bisa Tolak atau Terima Masuk Grup, Begini Caranya
fitur tersebut resmi diperbarui, dan pengguna kali ini bisa memilih dengan bebas akun WhatsApp mana yang bisa menambahkan mereka ke dalam sebuah grup.
Kini Pengguna WhatsApp Bisa Tolak atau Terima Masuk Grup, Begini Caranya
POS-KUPANG.COM - Sejak April lalu, WhatsApp punya sebuah fitur privasi yang memungkinkan penggunanya memblokir seluruh kontak yang ada agar mereka yang terblokir tidak bisa memasukkan pengguna ke dalam grup secara tiba-tiba.
Sayangnya, pengguna tidak bisa memilih secara spesifik, siapa saja teman yang bisa mengundang mereka ke dalam grup percakapan.
Kini, fitur tersebut resmi diperbarui, dan pengguna kali ini bisa memilih dengan bebas akun WhatsApp mana yang bisa menambahkan mereka ke dalam sebuah grup. Pengguna juga bisa memilih untuk menerima atau menolak undangan masuk ke grup percakapan.
Fitur ini sendiri sudah bisa dijajal KompasTekno pada versi WhatsApp Android versi 2.19.308.
Bagi pengguna yang tidak menemukan fitur tersebut, ada baiknya mereka memperbarui aplikasi WhatsApp masing-masing.
Lalu, bagaimana cara menggunakan fitur privasi teranyar WhatsApp ini? Berikut langkah-langkahnya sebagaimana dirangkum KompasTekno dari TheNextWeb, Kamis (7/11/2019).
Untuk membatasi siapa saja yang bisa memasukkan kita ke grup WhatsApp, pertama-tama pengguna harus mengakses menu pengaturan (Settings) WhatsApp.
Pada halaman pengaturan, pilih menu "Accounts" dan kemudian pilih "Privacy" dan klik "Groups".
Beberapa saat kemudian, akan muncul tiga opsi terkait siapa saja yang bisa memasukkan pengguna ke dalam grup, ada "Everyone", "My contacts", dan "My contact except...".

Di sini, klik opsi "My contact except...", lalu pilih siapa saja kontak yang ingin pengguna blokir, agar mereka tidak bisa memasukkan pengguna ke grup WhatsApp secara tiba-tiba.
Nah, apabila sang pemblokir ingin mengundang pengguna WhatsApp yang memblokir mereka, admin grup WhatsApp terkait mesti mengirim link undangan untuk masuk ke dalam grup tersebut.
Tautan bisa dikirimkan lewat private message (PM) ke pengguna terkait. Pengguna yang diundang masuk ke grup tadi lantas bisa menimbang-nimbang, apakah akan ikut bergabung dengan mengklik tautan undangan atau tidak.
Tautan undangan masuk ke grup percakapan initui sendiri berlaku selama 72 jam.
Jika ingin menggunakan metode link ini, pengguna bisa memilih opsi Everyone di dalam menu "Who can add me to groups" di atas tadi.
Admin grup pun tak bisa lagi sembarangan menambah orang ke sebuah grup. Pembatasan ini bisa ditemukan di dalam pengaturan grup WhatsApp, yakni di Settings > Account > Privacy > Groups.
Ada tiga pilihan yang tersedia soal siapa saja yang bisa langsung mengundang pengguna ke dalam sebuah grup, yakni "Everyone" yang berarti semua orang tanpa pembatasan, "My contacts" alias hanya mereka yang ada di daftar kontak, dan "Nobody" atau tak ada sama sekali.

Apabila ingin mengundang pengguna WhatsApp yang membatasi invitation, admin grup WhatsApp mesti mengirim tautan berisi link undangan untuk masuk grup lewat japri (PM) ke pengguna terkait.
Individu pengguna yang diundang masuk ke grup tadi lantas bisa menimbang-nimbang apakah akan ikut bergabung dengan mengklik tautan undangan atau tidak. Invitation link ini berlaku selama 72 jam.
Baca juga: Hati-hati Ganti Nomor WhatsApp, Pesan Bisa "Nyasar" ke Orang Lain
Sebelumnya tidak adanya batasan bagi admin grup WhatsApp untuk menambah orang lain ke dalam grup disinyalir sering menjadi sarana penyebaran hoaks atau spam.
Seperti dirangkum KompasTekno dari Venture Beat, Kamis (4/4/2019), pihak WhatsApp akan merilis fitur pembatasan undangan grup secara bertahap mulai hari ini.
Sebelumnya, fitur pembatasan group invite diketahui sudah mulai diuji coba di aplikasi WhatsApp iOS dan Android sejak versi beta 2.19.55. Apabila belum tersedia, kemungkinan pengguna masih harus menunggu hingga kebagian fitur pembatasan undangan grup.
Pastikan juga untuk update WhatsApp ke versi teranyar lewat Google Play Store atau Apple App Store agar tidak melewatkan pembaruan ini.
Sumber: Tekno.kompas.com