25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2020

Kemenaker masih menunggu laporan tertulis terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 dari provinsi.

Editor: Hermina Pello
KOMPAS.COM/NURSITA SARI
Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berdemo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/10/2019). 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Hingga saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih menunggu laporan tertulis terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 dari provinsi.

Berdasarkan laporan lisan yang diterima Kemenaker, baru terdapat 25 provinsi yang sudah menetapkan UMP tahun mendatang.

Sayangnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Haiyani Rumondangtak menyebut provinsi-provinsi mana saja yang sudah melaporkan kenaikan upah tersebut.

Menurut Haiyani, bila penetapan upah sudah ditandatangani oleh gubernur, Kemenaker tinggal menanti laporan dikirimkan.

Bikin Baper, Kepoin 9 Drama Korea yang Tayang di Bulan November 2019, Favoritmu Nomor Berapa?

"Kita tinggal menunggu proses, mungkin tandatangan sudah, belum dikirim, dan sebagainya. " ujar Haiyani, Senin (4/11/2019).

Haiyani mengatakan, laporan dari provinsi memang membutuhkan waktu mengingat penetapannya baru dilakukan pada 1 November lalu. Berdasarkan pasal 9 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum, penetapan UMP 2020 ditetapkan dan diumumkan secara serentak oleh Gubernur pada tanggal 1 November 2019 dengan keputusan gubernur.

Dari keterangan tertulis yang diterima Kontan pada Jumat (1/11/2019), hingga sore pukul 18:00 sudah ada 20 provinsi yang sudah mengumumkan penetapan UMP 2020. Namun, dari angka tersebut, terdapat 1 provinsi yang belum sesuai dengan ketetapan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Haiyani mengatakan, provinsi yang belum sesuai ketetapan tersebut disebabkan berbagai alasan, bisa jadi salah satunya karena daerah tersebut dianggap tidak mampu menaikkan upah hingga 8,51 persen. (kontan.co.id)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved