Berita Cabul
EDAN! Pria di Surabaya Diamankan Polisi karena Berhubungan Badan dengan 8 Wanita, Ada Usia Anak
Seorang pria di Surabaya nekad berhubungan badan dengan 8 wanita yang berasal dari Jombang, Banten dan Tangerang.
Ada pun korban kedua adalah seorang wanita asal Jombang, Jawa Timur.
Adi memaksa berhubungan badan dengan wanita itu pada 1 Januari 2016 ketika korban masih berusia 16 tahun.
• BREAKING NEWS : Dilaporkan Hilang, Siswi SMP di Kupang Dicabuli Berulang Kali Hingga Hamil
Saat ini, Adi Indra Purnama telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 293 KUHP.
Dia juga dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak.
Berdasarkan dua pasal tersebut, Adi terancam penjara selama 7 dan 5 tahun.(*)
Kenalan di Facebook, Bertemu, 6 Remaja di Malang Cabuli Gadis Usai 11 Tahun, Ini Kronologisnya
Keenam tersangka itu pun sudah diciduk UPPA Satreskrim Polres Malang, Rabu (17/7/2019).
Gadis berusia 11 tahun itu sebut saja Melati. Sedangkan enam tersangka adalah
RF (18), AZ (22), AA (17) SW (18), EM, (16), dan MA, (16).
Mereka semua merupakan warga Dusun Gunung Kunci, Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Dari keenam tersangka, RF adalah tersangka yang menyetubuhi gadis di bawah umur tersebut. Lima tersangka lainnya, hanya melakukan pencabulan.
Kanit PPA Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana menjelaskan keenam tersangka berbuat cabul berawal dari perkenalan RF dengan korban di media sosial Facebook.
Perkenalan mereka dilakukan pada hari Selasa (9/7/2019).
Penasaran ingin ketemu, akhirnya tersangka RF dan AZ menjemput korban di rumah korban yang tak jauh dari kediamannya.
Usai dijemput, korban diajak keduanya ke salah satu warung di Dusun Kunci.