Diversi Gagal, Polisi Lengkapi Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Anak di SMPN 16 Kota Kupang
kepolisian melakukan melakukan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (diversi) dalam kasus pengani
Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak kepolisian melakukan melakukan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (diversi) dalam kasus penganiyaan anak di SMPN 16 Kota Kupang.
Korban dalam kasus yakni DM (14), yang dikeroyok hingga babak belur pada Kamis (15/8/2019) lalu di SMPN 16 Kota Kupang.
Korban dianiyaya oleh empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya, Julius Nggelan (52), VT (14), GR (14) dan BY (14).
Sebelumnya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang Kota pada bulan Oktober 2019 telah melimpahkan berkas perkara tahap dua ke JPU.
Sedangkan untuk tiga tersangka, VT (14), GR (14) dan BY (14), pihak kepolisian telah mengagendakan untuk melakukan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (diversi).
Diversi telah dilakukan pada Kamis (31/10/2019) di Mapolres Kupang Kota dan dihadiri oleh keluarga korban, orangtua/wali para pelaku anak, pihak Bapas dan Dinas Sosial Kota Kupang.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, (18/10/2019).
"Diversi telah dilakukan dan gagal, pihak korban ingin melanjutkan proses hukum," katanya.
Selanjutnya, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota akan melengkapi berkas perkara kasus tersebut dan melimpahkan ke JPU.
"Kami akan melengkapi berkas perkara tahap satu dan melimpahkan ke pihak Kejari Kota Kupang," ungkapnya.
Sebelumnya, seorang siswa di Kota Kupang mengalami pengeroyokan oleh sejumlah siswa di SMPN 16 Kota Kupang hingga babak belur, Kamis (15/8/2019).
Korban berinisial DM (14), harus dilarikan ke UGD RSUD Prof Dr WZ Johannes Kupang karena mengalami luka robek pada kepala, luka-luka pada bagian muka, tangan kanan mengalami patah dan bahu kanan mengalami dislokasi.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH ketika ditemui POS-KUPANG.COM, Kamis (15/8/2019) malam.
Dikatakannya, korban merupakan siswa kelas IX dari sekolah lain dan sebelumnya pernah bersekolah saat duduk di bangku kelas VII dan VIII.