Wanita Cantik Nekat Bawa Barang Ini, Lalu Dimasukkan ke Alat Vital, Begini Kisahnya!

Wanita Cantik Ini Nekat Bawa Narkoba, Sabu Dibungkus Pakai Kondom, Lalu Dimasukkan ke Alat Vital

Editor: Bebet I Hidayat
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Chencira Aehitanon (21) gadis asal Thailand dibawa Polisi Wanita untuk dihadirkan dalam rilis perkara penyelundupan sabu, bertempat di Polres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Kamis (31/10/2019). Wanita cantik ini selundupkan narkoba dengan menimpannya di alat vital. 

POS KUPANG.COM - Seorang gadis berusia 21 tahun asal Thailand, Chencira, ditangkap Polres Tangerang Selatan, setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 300 gram.

Disebut berperan sebagai kurir, Chencira nekat membawa sabu tersebut dengan menyembunyikannya di alat vital atau kemaluannya atau miss v.

Awalnya ia sempat lolos dari petugas di Bandara Soekarno Hatta. Tetapi ia akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Cengkareng.

Tadinya sabu yang ia bawa tersebut akan diberikan kepada seorang pengedar narkoba asal Thailand yang berada di Indonesia.

Kena Kasus Narkoba, Nunung Bikin Pengakuan Mengejutkan Soal Sule & Andre Taulany: Tak Pernah Jenguk?

"Kami tangkapnya sudah di hotel Z di Cengkareng, kamar nomor 605 melalui pengembangan. Rencananya sabu itu akan diberikan ke penerima asal Thailand yang ada di Indonesia. Tapi belum sempat bertemu kita tangkap," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, di Polres Tangsel, Kamis (31/10/2019).

Berdasarkan penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 300 gram yang terbungkus dalam plastik bening dengan bulat memanjang.

Selain itu polisi juga mendapatkan alat kontrasepsi yang digunakan pelaku untuk melapisi barang haram tersebut kedalam kelaminnya.

"Kita dapatkan di TKP barang buktinya masih utuh dan ada pengaman bekas pembungkus (sabu) dari keterangan tersangka (lolos dari bandara) bahwa dia sembunyikan di dalam kemaluannya," katanya.

Dijanjikan 30.000 Baht atau Rp 14 Juta

Pelaku nekat menjadi seorang kurir narkoba jaringan Internasional karena dijanjikan uang oleh pengedar asal Thailand sebesar 30.000 Baht atau setara Rp 14 juta.

"Dalam mengantarkan pelaku ini dijanjikan uang 30.000 baht atau Rp 14 juta. Karena di sana (Thailand) uang besar," kata Ferdy.

Sementara Kasat Narkoba Tangerang Selatan AKP Edy Suprayitno mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menjadi kurir karena membutuhkan uang.

Pelaku yang pengangguran dan orangtuanya seorang petani tak dapat memenuhi kebutuhan keluarga.

"Jadi ini tersangka kalau dia ngakunya tinggal di Thailand di pedalaman. Karena janji uang itu dia mau nganter narkoba ke Indonesia dengan cara itu," ucapnya.

Tangkap 4 pengedar

Dari penangkapan Chencira, Satnarkoba Polres Tangerang Selatan juga menangkap empat pengedar ganja berisinial DAS (23), H (25), HR (25), dan MS (25). Mereka ditangkap di kontrakan Jalan Cendana, Cinere, Depok.

Edy menjelaskan, penangapan keempat pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan ponsel Chencira. Saat itu, Polisi mengetahui kalau Chencira pernah mengirimkan ganja kepada keempat orang tersebut.

"Saat itu langsung kita tangkap empat tersangka di kontrakan. Pada saat ditangkap semuanya ada di satu tempat itu," kata Edy.

Dari penangkapan keempat pelaku polisi mendapatkan ganja seberat 1,4 kilogram. Berdasarkan pengakuan para pelaku, biasanya mereka mendapatkan ganja melalui seseorang asal Thailand yang berada di Indonesia.

"Dapatnya ganjanya dari pelaku orang Thailand yang ada di Indonesia. Saat ini masih DPO. Karena mereka tidak bisa bahasa Thailand semua. Rencananya itu akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya, " katanya.

Kini akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun penjara.  (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

* Mengaku Dijebak Hingga Tak Diperhatikan Manajemen 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Terpidana kasus narkoba yang saat ini menjalani masa tahanan sebagai warga binaan di Lapas Kelas IIA Kupang NTT memberi kesaksian mengejutkan.

RT (35) alias Rez, warga binaan yang telah menjalani satu tahun masa hukuman dan BB (36) alias Ben yang telah menjalani dua tahun masa hukuman di Lapas Kupang itu menceritakan kisah mereka kepada POS-KUPANG.COM.

Ben merasa dijebak dan Rez kecewa karena setelah ditangkap, ia tidak pernah diperhatikan oleh manajemen tempatnya bekerja.

Rez yang berprofesi sebagai  "anak band" itu ditangkap saat ia manggung di DH Kupang pada medio Februari 2018 silam. Penangkapan itu dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Timur (NTT). 

"Penangkapan saya itu di bulan Februari 2018. Saat saya lagi manggung tiba-tiba ada BNN datang buat tes urin begitu di Dancing Hall," tutur pria kelahiran Bandung itu. 

Saat itu, kisahnya, sembilan kru band dites urinenya dan dibawa. Tiga diantaranya kemudian diketahui urine mereka positif mengandung narkotika, termasuk dirinya. Saat penangkapan, pihak BNN juga menemukan barang bukti 0,5 gram sabu-sabu di sekitar lokasi mereka. Namun demikian, ia mengatakan bahwa saat itu tidak ada transaksi jual beli di tempat itu.

Ia kemudian diproses hukum dan akhirnya divonis oleh pengadilan selama enam tahun penjara dan subsider empat bulan. 

Ia mengaku menggunakan sabu-sabu sejak 2016 ketika kedua orang tuanya wafat. Dengan aktivitas yang berat sebagai musisi, ia mulai sering menggunakan sabu-sabu saat manggung. Namun, akunya, itu dilakukannya tidak setiap saat. 

"Di Dancing Hall saya rasa kerja terlalu berat. Kalau dari jam sembilan (pukul 21.00 Wita) kita sudah stay di DH, kadang sampai jam empat atau jam lima subuh. Tapi setelah kejadian ini pihak manajemen tidak ada pernah melihat, putus kontak sama sekali sehingga saya terdampar di sini," kisahnya. 

Ia pun sempat mencoba untuk mencoba menghubungi manajemen namun usahanya tidak berhasil. 

Sementara itu, Ben ditangkap BNNP NTT pada Oktober 2017. Ia ditangkap saat turun dari pesawat di Bandara El Tari Kupang usai penerbangannya dari Bandara Juanda Surabaya. Saat itu, ia berencana transit untuk melakukan perjalanan ke Lembata untuk urusan pekerjaan. Ia mengisahkan, saat ia tiba di Bandara, tim dari BNNP NTT langsung menangkapnya. 

"Waktu turun pesawat, BNN sudah ada di sana," pengusaha kemiri itu. 

Ia mengaku, saat itu memang membawa 3 gram sabu-sabu yang dititip oleh seorang teman dekatnya, seorang anggota polisi. Katanya, saat masih di Pasuruan, temannya itu menelepon untuk dibawakan sabu sabu. Sabu sabu itu dibeli di Pasuruan dengan harga Rp 1,5 juta untuk satu gram.

"Teman telepon, kemudian transfer uang untuk ambil barang itu. Minta tolong jadi saya bantu teman, saya bawa pulang," kisahnya.

Ia memang sempat merasa janggal karena saat sebelum berangkat, ia dibelikan tiket sebanyak tiga kali. 

"Kayaknya sudah ada informasi, soalnya teman ini beli tiket dari Surabaya tiga kali, jadi asumsi saya kemungkinan besar mau jebak. Tapi kita bawa barang, jadi terima saja," ujarnya. 

Ia mengaku memang sering menggunakan sabu-sabu sejak tahun 2015 lalu. Kadangkala bersama teman yang ia duga telah menjebaknya itu. Sebelumnya, ia juga mengaku sejak kuliah telah menggunakan ganja. 

"Kami pernah sama-sama masuk sel, tapi kalau dalam kasus ini, kalau di urut nanti dia sebagai pemakai, beta sebagai kurir, beta punya cs sebagai bandar, itu tukang bangunan dan kami beli dari dia," tambahnya.

Ia tak mau mengelak dan mengikuti proses hukum dalam kasus itu. Ia kemudian divonis dengan hukuman penjara lima tahun dan subsider empat bulan kurungan. 

Setelah menjalani masa hukuman, Ben dan Rez mengaku merasa lebih baik. Terutama karena di Lapas Kelas IIA Kupang telah diterapkan program rehabilitasi sosial. 

Meskipun awalnya terasa berat, namun dalam waktu dua hingga tiga bulan, mereka merasa pulih dari ketergantungan. "Sakit" yang dialami oleh mereka pun berangsur baik. 

"Saya direhab rasanya dapat pemulihan kepribadian, karena ini membantu mengubah diri saya menjadi lebih baik dan lebih bisa berkarya," ujar Rez terkait rehabilitasi yang dijalaninya di Lapas Kelas IIA Kupang.

"Ini program yang sangat bagus terutama rohani dan kepribadian, sangat banyak berubah. Awal awal memang ada (ketergantungan), tetapi dengan berjalannya waktu sudah tidak ada sakit, sudah sibukan diri dengan program dan kegiatan kegiatan," tambahnya. 

Senada, Ben pun mengaku awalnya kesulitan untuk mengikuti rehabilitasi, namun berangsur angsur perlahan dapat melaksanakan rencana dan program yang diberikan oleh para pembina dan pendamping di Lapas. 

"Ini pendekatannya pakai hati jadi kita merasa. Pendampingan di sini sudah seperti keluarga sehingga pelan pelan kita tersentuh," ujar Ben. 

Meski demikian, ia mengaku bahwa setelah mengikuti rehabilitasi sosial tersebut, ia merasa lebih tenang dan mampu mengintrospeksi kesalahan dan mau bangkit berubah. 

"Pendekatannya bagus, jadi sekarang kita melakukan rencana dan program termasuk refreshing dan mengembangkan bakat kita di sini. Selain itu kita diteguhkan dan diingatkan dengan tanggung jawab kepada keluarga," katanya.

Meskipun sulit pada awalnya, namun ia mengaku mampu melawan keinginan untuk menggunakan barang haram tersebut setelah mengikuti rehabilitasi

Sesekali memang ada keinginan untuk menggunakan lagi. Ini diakuinya karena terkadang ingatan ingatan tentang barang haram itu muncul.

Tetapi ia berkomitmen untuk keluarga kecilnya dan berjuang untuk menjadi sosok ayah dan suami yang lebih baik bagi keluarga yang selalu setia mendukungnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved