Gaji P3K Dinas Kesehatan di TTS Belum Dibayarkan 4 Bulan Terakhir

Dirinya memastikan dalam waktu dekat gaji P3K sudah bisa dibayarkan karena proses administrasinya sudah tuntas.

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Pos kupang.com/dion kota
Kadis Kesehatan Kabupaten TTS, dr. Irene Atte 

Gaji P3K Dinas Kesehatan di TTS Belum Dibayarkan 4 Bulan Terakhir

POS-KUPANG.COM| SOE -- Sudah empat bulan terakhir, terhitung sejak Juni hingga Oktober, gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tenaga kesehatan di Kabupaten TTS belum dibayarkan.

Hal ini membuat para pegawai dengan status P3K terpaksa harus berhutang kepada keluarga dan tetangga untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sambil menunggu gajinya dibayarkan.

Salah satu tenaga P3K yang enggan disebutkan namanya mengaku, sudah dua bulan terakhir dirinya terpaksa berutang kepada keluarga dan temannya untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pasalnya, empat bulan gajinya hingga kini belum diterima.

Ia mengaku, tidak mengetahui dengan pasti alasan belum dibayarkannya gaji tenaga P3K.

Informasi yang ia dapat, awalnya gaji tenaga P3K baru akan dibayarkan usai tutup buku. Namun usai tutup buku di Puskesmas, gaji P3K tak kunjung dibayarkan.

" Awalnya bilang habis tutup buku baru dibayarkan gajinya, namun ini sudah tutup buku tapi belum dibayarkan. Terakhir bilang ada kesalahan perhitungan di PKAD sehingga kami panggil ke PKAD untuk tanda tangan ulang kuitansi. Tapi hingga saat ini kami belum terima gaji juga," keluh wanita berambut hitam ini kepada pos kupang.com, Kamis (31/10/2019) melalui sambungan telepon.

Terpisah, Kadis Kesehatan Kabupaten TTS, dr. Irene Atte membenarkan jika gaji P3K Dinas Kesehatan belum dibayarkan. Irene menjelaskan, belum dibayarkannya gaji P3K disebabkan karena masalah administrasi yang belum tuntas.

Dirinya memastikan dalam waktu dekat gaji P3K sudah bisa dibayarkan karena proses administrasinya sudah tuntas.

"Gaji P3K ini dialokasikan dari dana Dak Non Fisik. Jadi sebelum dicairkan seluruh SPJ nya harus diselesaikan dahulu. SPJ ini termaksud didalamnya, Absen, laporan kegiatan dan kuitansi. Saat diperiksa di Badan PKAD ternyata ditemukan adanya administrasi yang belum tuntas sehingga dokumennya harus turun naik beberapa kali. Namun Minggu lalu sudah tuntas sehingga dalam waktu satu dua hari sudah bisa dibayarkan," janji dr. Irene.

PKAD lanjut Irene sudah mengeluarkan surat perintah pencairan dana (SP2D) sehingga dirinya bisa memastikan dalam waktu dekat para pegawai dengan status P3K sudah bisa menikmati gajinya.

Kepsek SMAK Frater Ndao Ende Apresiasi Prestasi Siswanya

"Kalau SP2D sudah keluar itu artinya sebentar lagi sudah dibiasa dibayarkan gajiny," tegasnya. (Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved