Bunuh Ayah Kandung secara Tragis lalu Cor Jenazah, Wahyudi Serahkan Diri ke Warga
Terjadi pembunuhan tragis di Desa Kendayakan, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal pada Selasa (29/10/2019) dengan korban seorang pria benanam
POS KUPANG.COM -- - Terjadi pembunuhan tragis di Desa Kendayakan, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal pada Selasa (29/10/2019) dengan korban seorang pria benanama Rahadi (58).
Rahadi dibunuh oleh putra kandungnya yang bernama Wahyudi (28) dengan menggunakan kampak.
Dikutip TribunWow.com dari TribunJateng.com, Rabu (30/10/2019), seusai melakukan aksi pembunuhan, Wahyudi langsung menyerahkan diri kepada warga sekitar.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Warureja, Iptu Nugroho yang dikonfirmasi pada Rabu (30/10/2019) dini hari.
Iptu Nugroho menyebut bahwa warga sekita yang membawa Wahyudi ke Mapolsek Warurejo untuk diproses hukum.
Ternyata Wahyudi sendiri yang mendatangi warga dan mengaku telah melakukan pembunuhan.
Laporan juga didapat dari ibu pelauku yang juga istri korban, Sariah (50).
Sariah mengaku melihat banyak ceceran darah di rumahnya.
"Laporan ini kami dapat dari ibu pelaku yang melihat banyak darah bercecer di rumah," ucap Iptu Nugroho, Rabu (30/10/2019).
Tetapi ternyata putranya yang merupakan pelaku langsung menyerahkan diri ke warga sekitar.
Namun, selesai membunuh sang ayah, tiba-tiba pelaku menyerahkan diri ke warga setempat. Lalu, pelaku diboyong bareng-bareng oleh warga ke Mapolsek," jelas Iptu Nugraoho.
Polisi yang mendatangi Tempat Kejadian Perkara mengamankan sebuah kampak yang digunakan pelaku untuk menyerang sang ayah.
Kampak tersebut berukuran sekitar 30 centimeter.
Usai penyerangan dilakukan, Wahyudi membungkus sang ayah dengan karpet.
• Resmi, Wolfgang Mundur Jadi Pelatih Persebaya Surabaya Usai Kalah dari PSS Sleman di Kandang,Info
Lalu untuk menghilangkan jejak, ia juga menyemen sang ayah di dalam septic tank.
Menurut penuturan Kepala Desa (kades) Rasiun, pelaku sudah tiga kali mendapat perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mitra Siaga.
Pelaku mendapat perawatan di RSJ Mitra Siaga karena melakukan penyerangan pada kakak kandung dan ayahnya sebelum akhirnya tewas.
Pada tahun 2017 sang ayah pernah dibacok oleh Wahyudi pada bagian punggung.
Sebelumnya pada tahun 2016, penyerangan juga dilakukan pada kakak pertamanya.
Dibawanya Wahyudi ke RSJ lantaran teror yang selalu diberikannya pada anggota keluarganya.
Wahyudi pertama kali dibawa ke RSJ setelah melakukan penyerangan pada kakaknya pada tahun 2016 lalu.
Lalu, Wahyudi kembali dibawa ke RSJ setelah membacok punggung sang ayah di tahun 2017.
Rasiun menyebut bahwa bahwa Wahyudi tidak terlihat seperti orang gangguan kejiwaan.
Namun ia hanya terlihat seperti orang yang pendiam.
• Pemai ini Kontrak di Persib Bandung Habis Akhir Musim, Namun Tak Menolak Dikaitkan Bali United
"Pelaku kalau kesehariannya wajar mas, seperti orang normal biasa. Pelaku memang dikenal pendiem," ucap Rasiun, Rabu (30/10/2019).
Dibawanya Wahyudi ke RSJ pun bukan karena tindakan aneh yang ditunjukan oleh pelaku.
Tetapi karena penyerangan yang dilakukan pada anggota keluarganya.
"Dia dibawa ke RSJ karena menyerang keluarganya sendiri," ujar Rasiun.
Setelah mendapat pemeriksaan medis, diketahui Wahyudi memiliki rasa ingin melindungi yang tinggi.
Bahkan disebutkan juga bahwa Wahyudi tidak ingin melihat orang terdekatnya terluka.
Kades setempat, Rasiun menyebut bahwa Wahyudi dapat dengan tega menyerang orang-orang yang berani mengganggu keluarga terdekatnya.
Diketahui alasan Wahyudi menyerang sang ayah karena, ayahnya dekat dengan wanita lain.
Saat dikonfirmasi hal itu pada Rasiun, ia hanya tersenyum kecil dan membantah.
• Persib Bandung Remi Main Main Kandang Tiga Laga Sekaligus, Termasuk Lawan Arema FC, Info
Rasiun menyebut cerita selingkuh itu hanya ada di dalam kepala pelaku dan tidak pernah terjadi.
"Bukan mas. Tidak ada selingkuh-selingkuhan. Itu hanya prasangka-prasangka yang muncul di pikiran pelaku," ucap Rasiun.
Walau pernah memiliki riwayat dirawat di RSJ, pihak kepolisian tetap dikenakan hukuman sesuai Undang
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Gunawan Wibisono menyebut pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Atas pebuatannya, Wahyudi akan diancam hukuman 15 tahun penjara.
Walau sudah pernah mendapat perawatan di RSJ, pihak kepolisian menilai tindakan pelaku dinilai seperti orang normal.
Hal itu disampaikan karena kepolisian menilai pelaku mampu menghilangkan jejak atas pebuatannya.
"Dari tindakannya, semuanya terukur layaknya orang normal biasa. Bahkan, pelaku sempat hendak menghapus jejaknya dengan mencuci kampak yang dipakainya untuk membunuh si korban," ucap Gunawan, Rabu (30/10/2019).
"Selain itu, ada upaya juga untuk menyembunyikan jasad korban meski akhirnya menyerahkan diri," tambah.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Bunuh Ayah Kandung secara Tragis, Wahyudi Serahkan Diri Ke Warga setelah Cor Jenazah Korban, https://wow.tribunnews.com/2019/10/30/bunuh-ayah-kandung-secara-tragis-wahyudi-serahkan-diri-ke-warga-setelah-cor-jenazah-korban?page=all.