Sandiaga Uno Respon Positif Nadiem Makarim Jadi Mendikbud, Ini Harapan Bagi Mantan CEO Go-Jek Itu

Si Sandiaga Uno respon positif Nadiem Makarim jadi Mendikbud, ini harapan bagi mantan CEO Go-Jek itu

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ANDI HARTIK
Sandiaga Salahudin Uno (tengah) saat menghadiri acara di Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya (UB) Kota Malang, Kamis (24/10/2019). 

POS-KUPANG.COM - Presiden Jokowi akan mengumumkan nama-nama Menteri sekaligus langsung melantik jajarananya pada Rabu (23/10/2019). 

Sebelumnya sejak Senin-Selasa (21-22/10/2019), sejumlah tokoh dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Kepresidenan sebagai kandidat kuat Menteri. 

Sejumlah nama yang menarik perhatian seperti Nadiem Makarim, Wishnutama, Erick Tohir, hingga Mahfud MD. 

Beberapa nama ini diketahui merupakan seorang pengusaha yang sukses dengan kekayaan tak main-main. 

Misal Wishnutama pendiri Net TV, Nadiem adalah bos Gojek, dan Erick Tohir pemilik Mahaka Grup. 

 Peringatan Dini BMKG Hari Ini 24 Oktober 2019: Waspada! Cuaca Buruk & Gelombang Tinggi Wilayah Ini

 Ramalan Zodiak Cinta Kamis 24 Oktober 2019, Cancer Menyendiri, Sagitarius Menarik, Zodiak Lain?

 Patut Dicoba ! 7 Posisi Tidur Bikin Mesra Suami Istri Saat Di Ranjang, Agar Jauh Dari Kata Cerai

Namun keseluruhan dilepas guna menjadi jajaran Menteri.

Lalu sebenarnya berapa gaji dan tunjangan Menteri? Selengkapnya di sini:

Dikutip dari Video YouTube iNews Talkshow, Selasa (22/10/2019) seorang menteri ternyata hanya menerima gaji pokok Rp 5.040.000 saja.

Sedangkan tunjangan yang di dapat sebesar Rp 13.608.000.

Dari angka tersebut artinya setiap Menteri mendapat Rp 18.648.000 per bulan.

 

Tak hanya itu, setiap Menteri juga akan mendapatkan dana operasional sebesar Rp 120 juta hingga Rp 150 juta.

Lain lagi dengan fasilitas. 

Si Menteri akan difasilitasi rumah dinas, kendaraan berupa mobil, serta tak lupa jaminan kesehatan.

Apabila dibandingkan dengan DPR, gaji menteri jauh lebih kecil.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 yang dikutip dari Kompas.com, berikut gaji seorang DPR:

Gaji dan tunjangan tetap

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved