Sidang Pembuktian Linda dan Barter Yusuf, Pokja NTT Fair Tidak Konsisten Beri Keterangan
Saksi yang dihadirkan penuntut umum dalam sidang pembuktian perkara dugaan korupsi NTT Fair untuk terdakwa Linda Ludianto
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Sidang Pembuktian Linda dan Barter Yusuf, Pokja NTT Fair Tidak Konsisten Beri Keterangan
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Saksi yang dihadirkan penuntut umum dalam sidang pembuktian perkara dugaan korupsi NTT Fair untuk terdakwa Linda Ludianto dan Ir Barter Yusuf tidak konsisten memberi keterangan.
Tiga saksi dari Pokja LPSE yang memberi keterangan dalam sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Kupang pada Selasa (22/10/2019) siang itu bahkan dalam beberapa kesempatan tampak diam dan tidak mau menjawab pertanyaan dari ketua majelis hakim.
Fransiska Dari Paula Nino, SH, MH yang memimpin sidang lanjutan tersebut bahkan sempat menegur para saksi karena tidak konsisten memberi keterangan saat ditanya. Dalam sidang tersebut, Paula Nino didampingi hakim anggota Abdul Khalik dan Ali Muhtajim.
"Keterangan ini tidak konsisten," ujar Paula Nino merespon jawaban dari para saksi.
Dalam beberapa kesempatan, para saksi juga memberi keterangan yang tidak bersesuaian.
Saksi tersebut terdiri dari ketua Pokja Jans E. Zibu bersama sekretaris Pokja Maria G. Lodo, serta anggota Adelino Da Cruz.
Dalam sidang yang dimulai pada pukul 11.30 Wita tersebut, terungkap fakta baru soal "pengambilalihan" proses pengadaan di lingkup Dinas tersebut.
Disampaikan saksi bahwa ada pihak yang mengambil alih proses pengadaan lelang proyek NTT Fair atas perintah pimpinan.
"Pak Alfridus Lamawato bilang kita ambil alih pengadaan, ini perintah pimpinan," ujar saksi soal pengambilalihan itu.
Alfridus dijelaskan saat itu masuk ke Dinas PRKP untuk mengisi posisi sebagai kabag pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, saksi juga mengungkapkan, terkait pembuktian on the spot untuk memastikan perusahaan peserta lelang di Jakarta, untuk nama yang berangkat, ternyata disisipi dua nama yang tidak berurusan dengan pokja. Kedua nama tersebut adalah sekretaris dinas Ishak dan Alfridus Lamawato yang berposisi sebagai kabag pengadaan barang dan jasa.
Sehingga katanya, yang berangkat untuk pembuktian on the spot menjadi empat orang yakni dua orang dari Pokja serta dua orang lain terdiri dari sekretaris dinas dan kabag pengadaan barang dan jasa.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Linda Ludianto tampak didampingi kuasa hukumnya, Sumarso SH sedang terdakwa Ir Barter Yusuf tampak didampingi kuasa hukum Fransisco Bernando Bessi SH., MH dan Hehanny Nggebu SH.
Kepada POS-KUPANG.COM, Francisco Bernando Bessi mengatakan sejak awal telah disampaikan saksi bahwa proyek tersebut harus dimenangkan oleh PT Cipta Eka Puri. Meskipun katanya, PT Cipta Eka Puri sendiri tidak punya pengalaman mengerjakan proyek dengan nilai hingga Rp 30 miliar.