Pengacara Hotman Paris Kumpulkan Anak Bagi Warisan Lalu ke RS Singapura Cek Penyakitnya

Pengacara Hotman Paris Kumpulkan Anak Bagi Warisan Lalu ke RS Singapura Cek Penyakitnya

net
Hotman Paris Hutapea bersama istri dan anak-anaknya 

Pengacara Hotman Paris Kumpulkan Anak Bagi Warisan Lalu ke RS Singapura Cek Penyakitnya

POS-KUPANG.COM - Pengacara Hotman Paris Kumpulkan Anak Bagi Warisan Lalu ke RS Singapura Cek Penyakitnya

Ternyata Pengacara Kondang Hotman Paris takut dan kuatir saat divonis oleh seorang dokter di Indonesia, mengidap penyakit ini. 

Pengacara dan artis yang memiliki program talkshow sendiri ini dikenal sebagai salah satu orang Kaya Raya di Indonesia.

Banyak menangani kasus-kasus besar di dalam maupun di luar negeri, punya banyak koneksi dan selalu dikelilingi perempuan-perempuan cantik.

Dalam sebuah kesempatan, Hotman Paris mengungkapkan bahwa dirinya pernah akan membagikan warisannya kepada ketiga anaknya.

Hal itu, dia lakukan setelah mendengar diagnosa dari dokter.

 "Saya pernah salah diagnosa dokter di Indonesia dia bilang penyumbatan saya sudah 75 persen, saya langsung booking pesawat ke Singapura karena saya nggak percaya," jelas Hotman Paris seperti yang dikutip dari tayangan Hotman Paris Show.

"Malamnya saya panggil anak-anak, catat! Kalau saya ada apa-apa catat! gue bilang, di sini ada rekening, di sini, di sini, tapi saya perhatiin muka anaknya juga," kisah Hotman.

"Dalam hati gue ini anak jangan-jangan doain gue mati ini," kelakar Hotman.

Beruntung bahwa diagnosa yang diberikan dokter saat itu ternyata keliru.

"Waktu abang cek ke Singapore, ternyata dokter salah diagnosa?" Tanya Melaney Ricardo.

"Ternyata di Singapore cuma 25 persen," kata Hotman.

Melaney Ricardo Bongkar Tabiat Asli Hotman Paris, Ini Pengakuan Seteru Farhat Abbas ini (Instagram.com/hotmanparisofficial)
 Asisten Pribadinya Bongkar Kelakuan Nakal Hotman Paris

 Hotman paris memang menjadi pengacara salah satu tersukses di Indonesia.

Pengacara Hotman Paris kerap berhasil menyelesaikan kasus berat saat menjadi pengacara.

Tak hanya menjadi pengacara, Hotman Paris kini juga menjadi selebritis tersohor belakangan.

Sikapnya yang nyinyir dan hobi pamer kedekatan dengan sejumlah wanita seksi kerap menjadi perbincangan.

Sosok Hotman paris memang terkenal dengan kemewahan yang dipamerkannya di Instagram.

Selain kaya raya dan kondang, Hotman paris juga kerap menggoda wanita-wanita cantik dan seksi, saat di layar kaca.

Tak hanya di layar kaca, Hotman paris juga kerap membagikan momen saat dirinya dikelilingi wanita cantik di Instagram pribadinya. 

Meski kerap menggoda wanita saat di layar kaca, ternyata sifat Hotman paris justru berbeda saat di belakang layar.

Sheila O sang asisten pribadi yang kerap menemani Hotman paris dalam acara Hotman Paris Show mengungkapkan sifat sang pengacara saat di belakang layar.

Hal tersebut diungkapkan Sheila dalam sebuah vlog yang diunggah di kanal Youtube Melaney Ricardo, Jumat (23/8/2019).

"Pernah nggak, yang namanya abang (Hotman) genit-genitan sama lo?" tanya Melaney kepada Sheila.

Hotman Paris dan istrinya Agustianne Marbun (Instagram)
"Ya kalau genit-genitan biasa sih, paling 'say udah makan siang belum?', gitu," ungkap Sheila.

Sheila merasa Hotman tidak berlebihan jika berada di belakang layar.

"Cuma sebatas itu, ga ada lebay-lebay," imbuhnya.

Menjadi co-host Hotman selama hampir dua tahun, Melaney mengungkapkan bahwa Hotman adalah orang yang memperhatikan tamu-tamunya.

"Soalnya kan abang image nya genit banget kalau di kamera, di sosial media, di sourounded sama cewek-cewek, kemarin banyak yang DM mau tau bang Hotman kalau lagi break kaya apa,"

"Dia kalau lagi break ya ngobrol, memang kalau semua tamu dia minta WhatsAppnya, karena untuk kebutuhan misalnya, dia mau Kopi Jhony atau pengin bikin vlog, nah lo sendiri gimana selama kita udah bareng enam bulan?" kata Melaney.

Sheila mengungkap bahwa Hotman adalah orang yang baik namun terkadang membutuhkan perhatian lebih.

"Kalau menurut aku abang baik ya, mungkin memang nyebelin, namanya opung-opung, musti kita yang ngemong," ungkap Sheila.

"Sometimes he's like lil kid, iya nggak sih, kaya anak kecil ya," sahut Melaney.

Berhadapan dengan Hotman Paris, Sheila harus banyak mengalah, dan ngemong.

"Iya banget, jadi kita yang harus ngemong gitu loh, misalkan dia marah, kira pura-pura 'aduh abang jangan gitu dong, please ya abang, aku minta maaf kalau aku salah', gitu doang," terang Sheila.

Pengacara Hotman Paris bahkan sering melontarkan kalimat candaan kepada Sheila.

"Paling nyebelin apa, lo sepanjang 6 bulan?" tanya Melaney.

"Kalau gue pas dateng, ih lo masih hidup, bukanya udah mati? Suka kaya gitu, masa gue disumpahin mati terus sih," ungkap Sheila.

Pengacara Hotman Paris bahkan kerap mengkritik penampilan Sheila dan Melaney, hingga membuatnya terpacu untuk menjadi lebih baik.

"Terus dia bilang, lo tuh nggak bisa bikin cewek betah," ungkap Sheila.

"Berat bada aku turun tiga kilo, Karena omongnya (Hotman), nggak tahan," kata Sheila seraya tertawa.

Hotman Paris Hutapea bersama istri dan anak-anaknya (net)
Beberapa waktu yang lalu akun Instagram pribadi milik Hotman dilaporkan oleh Farhat Abbas, karena diduga menyebar konten asusila.

Pengacara Farhat Abbas melaporkan akun tersebut pada 2 Agustus 2019 lalu. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Dokter Sebut Penyakitnya Sudah 75 Persen, Hotman Paris Mendadak Kumpuli Anaknya Untuk Bahas Warisan, 

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Dokter Sebut Penyakit Hotman Paris Sudah 75 Persen, Mendadak Kumpulkan Anak Bahas Warisan,

Sudah Tahu Belum 10 Pasal Kontroversial RKUHP, Ini Bunyi Pasalnya Guys, Hotman Paris Bilang Aneh

Akhir-akhir ini seluruh warga Indonesia pada ngomongin soal pasal-pasal kontraversial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum PIdana alias RKUHP.

Setidaknya ada 10 pasal kontraversial pada RKUHP yang menjadi bahasan dan kritikan warga Indonesia termasuk pengacara kondang Hotman Paris.

Pengacara Hotman Paris menilai, membuat suatu produk hukum tak cukup hanya lewat teori semata.

Pengacara Hotman Paris lalu mempertanyakan soal hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun dalam pasal 100.

Menurutnya, pasal ini justru bisa menjadi ajang kolusi.

"Orang surat keterangan sakit aja agar bisa keluar daripenjara 2-3 hari sudah jadi ajang kolusi apalagi hukuman mati," katanya.

Tak masuk akal bagi Hotman Paris apabila sebuah hukuman mati dapat berubah dalam waktu 10 tahun.

"RUU KUH Pidana draft undang-undang teraneh di dunia," kata Hotman.

Ia lalu membacakan Pasal 100 ayat 1 dalam RKHUP.

Pasal 100 Ayat 1 RKUHP berisi: "Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika:

a. terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki;

b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau

c. ada alasan yang meringankan"

Dengan tegas Hotman Paris mempertanyakan soal kemungkinan berkurangnya hukuman tersebut apabila tindak pidana tak terlalu penting.

"Ya kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati?" katanya.

Draft tersebut dinilai Hotman Paris sebagai draft yang kacau dan tidak berasal dari praktisi hukum.

"Ini benar-benar gak masuk di akal gua ini. Kacau nih benar-benar. Ini bukan karya dari praktisi hukum."

Menurut Hotman Paris, KUHP mengandung filsafat yang tinggi dan memerlukan pengalaman yang lama.

Kritik pedas tersebut diunggah Hotman Paris melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial pada Rabu (25/9/2019).

Dengan gayanya yang khas, memainkan jari, Hotman tampak tak habis pikir terhadap draft RKUHP.

Pangacara Hotman Paris memang selalu menarik perhatian publik lewat ucapannya.

Pria yang kerap berseteru dengan Farhat Abbas tersebut, kali ini tampil dengan mobil baru.

Saat mengkritik RKUHP, Hotman Paris tampak berada di dalam mobil yang kursinya bahkan masih terbungkus plastik.

Kontroversial Sejak Awal

Penyusunan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai polemik di masyarakat.

Terdapat pasal-pasal yang kontroversial di RKUHP yang dinilai merugikan masyarakat.

Diantaranya yakni denda Rp 10 juta bagi peternak yang unggasnya keluyuran ke kebun orang lain.

Pemerintah dan DPR memang tengah menggodok sejumlah undang-undang termasuk KUHP.

Rencananya, pada Selasa (24/9/2019) DPR hari ini, DPR akan mengesahkan sejumlah undang-undang.

Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi salah satu yang mendapat banyak perhatian masyarakat.

Beberapa pasal di dalamnya dianggap terlalu mencampuri urusan privasi seseorang.

Selain itu, RKUHP juga dianggap merugikan dan multi tafsir.

Berbagai penolakan muncul dari berbagai lapisan masyarakat termasuk mahasiswa.

Sejak Senin (23/9/2019), mahasiswa di berbagai daerah terus melakukan unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP.

Selain RKUHP, UU KPK hasil revisi, serta isu lain juga menjadi perhatian massa aksi demo.

Lalu apa saja pasal kontroversial dalam RKUHP?

Berikut ini perubahan dalam pasal-pasal di RKUHP yang penuh kontroversi dikutip Tribunnews dari Youtube Kompas TV.

1. Pasal 278

"Setiap orang yang membairkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II."

Sanksinya yakni didenda Rp 10 juta.

Pasal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

2. Pasal 432

"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang menganggu ketertibn umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I."

Sanksinya yakni denda paling banyak Rp 1 juta.

Pasal tersebut dinilai multitafsir dan rawan bisa untuk menghakimi warga yang berada di jalanan.

3. Pasal 417 ayat 1

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu tahun) atau denda kategori II."

Denda kategori II yakni sebesar Rp 10 juta.

Pasal ini dinilai terlalu masuk ranah privat dan dianggap tidak berpihak pada perempuan.

4. Pasal 419 ayat 1

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II."

Denda yang dijatuhkan yakni sebesar Rp 10 juta.

5. Pasal 470 ayat 1

"Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan."

Pasal ini dinilai diskriminatif terhadap korban pemerkosaan.

6. Pasal 471 ayat 1

"Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun."

7. Pasal 219

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV, yakni maksimal Rp 200 juta."

8. Pasal 241

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V, yakni paling banyak sebesar Rp 500 juta."

Pasal-pasal tersebut dinilai mengancam kebebasan pers.

9. Pasal 604

Terkait perbuatan memperkaya diri, pelaku hanya mendapat ancaman penjara mininum 2 tahun dengan sanksdi denda Rp 10 juta.

10. Pasal 607 ayat 2

Terkait penyelenggaraan negara yang menerima hadiah atau janji, pelaku terancam maksimal pidana penjara selama 4 tahun dengan denda maksimal Rp 200 juta. (Tribunnews.com/Miftah)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul: Sebut RKUHP Teraneh di Dunia, Hotman Paris: Nggak Masuk Akal, Kacau nih

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved