PAW Johnny Plate Kewenangan KPU RI

Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Johnny Plate merupakan kewenangan KPU RI. KPU NTT tidak memiliki kewenangan untuk berbi

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Johnny G Plate di Kompleks Parlemen, Minggu (29/9/2019). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM/KUPANG - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Johnny Plate merupakan kewenangan KPU RI. KPU NTT tidak memiliki kewenangan untuk berbicara soal PAW DPR RI.
Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, Rabu (23/10/2019).

Menurut Dohu, kewenangan pengatur dan menyampaikan ke publik soal PAW anggota DPR RI adalah KPU RI dan bukan KPU NTT.

"Kami tidak punya kewenangan untuk berbicara maupun menyampaikan soal PAW,karena itu kewenangan KPU RI," kata Thomas.

Info Tanggapan Bobotoh, Kapolda Minta Maaf terkait Tertundanya Persib Bandung vs Persija Jakarta,

Sekretaris DPW Partai NasDem NTT, Alex Tak PAW tentu dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. "Saat ini tentu kita belum bicara siapa pengganti pak Johny Plate. Tentu proses PAW akan dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku," kata Alex.

Dikatakan, proses PAW akan dilakukan apabila Sekjen Partai Partai NasDem itu telah positif dilantik menjadi Menteri. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved