Seminar Kekerasan Anak dan KDRT
Masyarakat Boleh Lapor Kasus KDRT di Lingkungannya, Ini Alasannya
Kasus KDRT sering kali tidak dipeduli oleh masyarakat sekitar karena merasa tidak ingin mencampuri urusan rumah tangga orang.
Penulis: Ferry Jahang | Editor: Ferry Jahang
Masyarakat Boleh Lapor Kasus KDRT di Lingkungannya, Ini Alasannya
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ferry Jahang
POS-KUPANG.COM, KUPANG--Jemaat gereja Benyamin Oebufu mengikuti seminar sekaligus diskusi tentang undang-undang perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diselenggarakan Majelis Benyamin Oebufu.
Menurut rilis dari Neny Ernike Lesse, mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Undana yang dikirim ke POS-KUPANG.COM, Minggu (20/10/2019), seminar dan diskusi itu dilakukan Jemaat Benyamin Oebufu dalam rangka perayaan bulan keluarga, HUT ke-72 GMIT dan HUT ke-502 Reformasi.
Seminar yang digelar di Gereja Benyamin Oebufu dihadiri dua orang narasumber yaitu Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Dju Johnson Mira Mangngi dan Hakim Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Fransiskus Wilfridus Mamo.
Panitia memilih tema perlindungan anak dan KDRT ini karena maraknya kejahatan terhadap anak serta KDRT di NTT khususnya di Kota Kupang. Dalam kontes inilah gereja diberi peran untuk membantu mengatasi permasalahan tersebut.
Fransiskus Wilfridus Mamo dalam paparannya menjelaskan, UU Perlindungan Anak yang diatur dalam UU No 35 Tahun 2014.
Ia memaparkan tentang hak - hak dan kewajiban anak serta tanggungjawab orang tua untuk mendidik dan mengasuh anak.
"Orang tua harus mengetahui bakat dan minat anak dan tidak boleh memaksakan kehendak terhadap anak" katanya.
Ia juga mengatakan bahwa orang tua harus menjadi figur dan memberikan contoh yang baik terhadap anak.
"Perlindungan anak menjadi tanggungjawab kita semua baik orangtua, keluarga, dan masyarakat" lanjutnya.
Sedangkan Dju Johnson Mira Mangngi membawakan materi tentang UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dikatakan, kasus kekerasan dalam rumah tangga sering kali tidak dipeduli oleh masyarakat sekitar karena merasa tidak ingin mencampuri urusan rumah tangga orang. Padahal hal ini diperbolehkan oleh hukum.
"KDRT bukan lagi menjadi hal privat. Siapapun dapat melaporkannya" kata Dju Johnson Mira Mangngi.
Ia menghimbau kepada para suami untuk menghargai serta menghormati istrinya dan sebaliknya.
Orang tua juga tambahnya, harus mendidik anaknya dengan baik tanpa menggunakan kekerasan karena anak adalah generasi penerus bangsa.
Pada sesi diskusi banyak peserta yang mengajukan mengajukan pertanyaan.
Sekretaris Majelis Jemaat Benyamin Oebufu, Yorim Doki menyampaikan terima kasihnya kepada narasumber dan para peserta yang hadir.
"Kita patut berbangga karena telah diberikan informasi yang penting menyangkut pemahaman-pemahaman seputar perlindungan anak dan KDRT sehingga dapat di sebarkan dan diterapkan" katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/jemaat-gereja-benyamin-oebufu.jpg)